Rina Indah Caleg PPP DPRD Kota Palembang Dapil II Siap Ajukan ke MK

PALEMBANG|Palnews.com-Pemilu tahun 2024 ini di penuhi dengan warna dan kian memanas terkhusus di kota Palembang yang begitu banyak para Caleg melaporkan ketidak jujuran dan ketidak adilan sehingga banyak para caleg merasa di dzolimi atas ketidak jujuran yang terjadi pada pemilu 2024 tahun ini

Seperti salah satu Caleg DPRD kota Palembang Dapil II Rina Indah yang ditemani kuasa hukum nya Masherdata Musai, SH., MSi, Jauhari, SH., MH. Abdul Rasyid, SH., M,Iskandar SH., dan juga Bambang Noveianto SH. Akhirnya mulai angkat suara terkait keputusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 19 Maret 2024

Kuasa hukumnya yang bernama Masherdata Musai, SH., MSi mengungkapkan bahwa, Proses persidangan pelanggaran Administratif di Badan Pengawasan Pemilu (Banwaslu) Provinsi Sumatera Selatan telah memutuskan dan menjatuhkan dua point penting yaitu

“Hasil dari putusan persidangan tersebut yang mana ada dua point, ada dua putusan yang telah diambil dan dijatuhkan oleh Majelis yaitu yang pertama menjatuhkan secara sah dan terbukti menyatakan bahwa termohon satu yaitu KPU Kota Palembang dan yaitu termohon kedua PPK kecamatan Sukarame telah melakukan pelanggaran Administratif dalam proses tahapan penyelenggaraan pemilu Pileg di kota Palembang khususnya di dapil dua” Ungkap Masherdata Musai

“Lalu yang kedua telah memutuskan memberikan hukuman secara tertulis kepada yang bersangkuran termohon kepada terlapor satu dan dua bahwa diberikan hukum tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya” Tambahnya lagi

Tim kuasa hukum dari Rina Indah juga mengungkapkan, “berdasarkan bukti di persidangan bahwa itu sudah jelas untuk memenuhi persyaratan untuk dikabulkan, sehingga apa yang kita tuntut dan permohonankan di Bawaslu dapat dikabulkan artinya menghukum termohon satu dan dua karena telah melakukan pelanggaran administratif di dalam proses penyelenggaraan pemilu tahun 2024 ini. ” Ungkapnya

“Tidak hanya sampai disini, kita akan tetap melakukan proses berikutnya dan akan tetap melanjutkan proses selanjutnya ke Mahkama konstitusi, karena info yang kita dapat besok itu akan ada rekap Nasional yang dilakukan di KPU Pusat, maka kita diberikan waktu 3x 24 jam untuk mengajukan permohonan, maka dari itu tim kita sudah berangkat untuk mempersiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan laporan kita tadi di MK. “Ungkapnya

“Jadi kami mendesak pihak Bawaslu kota Palembang khususnya Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kota Palembang agar segera memproses tindak pidana penggelumbungan suara karena telah terbukti adanya pelanggaran administratif tersebut” Jelasnya kembali

“Sebelumnya kita sudah melaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ke kota Palembang tentang penggelembungan suara, sehingga kita sudah melewati proses demi proses yang ada. “Ungkapnya

“Kami tetap akan melakukan upaya hukum lainnya untuk mendapatkan keadilan karena kami yakin, kebenaran pasti akan menemukan jalannya dan kemenangan yang hakiki hanya dapat diperoleh dengan cara yg jujur dan adil.” Jelasnya

“Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Majelis Bawaslu karena telah bekerja dengan baik hingga memeras otak di dalam rangka untuk memproses laporan dari kami. “Ungkapnya

Hanya saja Masherdata Musai mengungkapkan sedikit rasa kecewa nya terhadap proses pemilu tahun 2024 ini yang dipenuhi kecurangan-kecurangan di lapangan, ia mengatakan, “Jujur saja pada pelaksanaan proses pemilu tahun ini begitu banyak fakta dilapangan yang mengejutkan sehingga terdapat pergeseran ataupun perubahan suara yang tidak mungkin dilakukan tanpa adanya pihak-pihak yang melakukan itu. Dan itu sangat disayang kan” Tutupnya.(Ardillah)