HUKUM  

Ratusan Massa SOAK Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Kriminalisasi dalam Perkara Tipikor Oknum ASN

PALEMBANG, PalNews– Ratusan massa yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan (SOAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (30/7/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut secara tuntas dugaan kriminalisasi dan rekayasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK.

Salah seorang perwakilan SOAK, M. Sanusi AS, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dan dokumen yang mereka miliki, perkara tersebut bermula dari hubungan utang-piutang yang terjadi pada Desember 2024.

Menurutnya, pertemuan awal terjadi setelah AK dihubungi oleh HZL untuk bertemu dengan IT. Saat itu, IT masih berstatus sebagai calon Wakil Bupati PALI dan belum dilantik secara resmi.

“Sehingga menurut keterangan yang kami miliki, Saudara IT belum memiliki kewenangan pemerintahan sebagaimana yang kemudian dikaitkan dalam konstruksi perkara,” ujar Sanusi.

Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, HZL menyatakan bersedia memberikan pinjaman sebesar Rp1 miliar kepada IT. Karena mengenal HZL, AK kemudian berperan sebagai pihak yang membantu atau menjamin hubungan pinjaman tersebut.

Pada 20 Desember 2024, HZL meminta AK mengambil uang yang disebut sebagai titipan pinjaman sebesar Rp436.250.000 untuk diserahkan kepada IT. Menurut Sanusi, HZL dan AK kemudian mengonfirmasi kepada IT bahwa dana tersebut telah dititipkan.

Dari jumlah tersebut, kata dia, sebesar Rp352 juta digunakan AK untuk menebus kendaraan yang sebelumnya digadaikan guna kebutuhan Pilkada, sementara sisanya ditransfer ke rekening IT.

Masih pada bulan yang sama, HZL kembali mentransfer dana sebesar Rp436.250.000 kepada Junaidi yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Tim Pilkada IT. Dengan demikian, total dana yang diterima dari HZL mencapai Rp872.500.000.

Sanusi mengungkapkan, saat AK mempertanyakan mengapa nilai pinjaman tidak mencapai Rp1 miliar sesuai kesepakatan awal, HZL menjelaskan bahwa dana tersebut telah dipotong bunga di muka sebesar 12,75 persen.

“Karena kebutuhan dana saat itu sangat mendesak, IT dan AK tidak mempermasalahkan pemotongan tersebut,” katanya.

Menurutnya, rangkaian transaksi tersebut menunjukkan adanya hubungan hukum berupa utang-piutang berbunga, bukan pemberian yang berkaitan dengan proyek pemerintah sebagaimana yang kemudian dikonstruksikan dalam perkara.

Sanusi menjelaskan, setelah IT resmi dilantik sebagai Wakil Bupati PALI pada 20 Februari 2025, HZL mulai mengubah pandangannya terhadap hubungan tersebut.

“Pada sekitar April 2025, Saudara HZL mulai meminta agar hubungan utang-piutang tersebut dikaitkan dengan proyek pemerintah,” ujarnya.

HZL, kata dia, kemudian meminta jatah pekerjaan berupa proyek agregat, timbunan, dan siring. Padahal, menurut dokumen dan transaksi yang dimiliki SOAK, hubungan para pihak sejak awal merupakan hubungan pinjaman uang.

SOAK juga menyoroti keterlibatan adik kandung HZL bernama Redi yang disebut merupakan anggota aktif Polri. Menurut Sanusi, sejak April 2025 Redi beberapa kali mendampingi HZL menemui AK dan IT di kediaman IT.

Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, HZL dan Redi disebut memberikan tekanan dengan menyatakan bahwa dana yang sebelumnya dipahami sebagai pinjaman telah berubah menjadi uang yang berkaitan dengan proyek.

Menurut keterangan AK, Redi juga aktif menanyakan serta menagih komitmen proyek kepada IT.

“Kami memandang fakta tersebut perlu diperiksa secara objektif, termasuk mengenai kapasitas Saudara Redi ketika hadir dalam pertemuan dan apakah statusnya sebagai anggota Polri pernah digunakan untuk memberikan tekanan terhadap para pihak,” katanya.

Sanusi menambahkan, pada Oktober 2025 HZL meminta pembayaran bunga sebesar Rp15 juta kepada AK. Permintaan itu kemudian dipenuhi melalui transfer bank dengan keterangan transaksi “Untuk Membayar Bunga”.

Menurutnya, bukti transfer tersebut menjadi salah satu fakta penting yang perlu diuji karena menunjukkan bagaimana para pihak memahami hubungan hukum yang terjadi saat itu.

Selanjutnya, pada April 2026, HZL mengirimkan somasi kepada AK. Berdasarkan informasi yang diterima SOAK, surat tersebut diantarkan langsung oleh Redi.

“Tindakan tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah kedudukan atau atribut institusi Kepolisian digunakan dalam proses penagihan atau penyampaian somasi sehingga menimbulkan tekanan psikologis kepada pihak yang menerima,” ujarnya.

Sanusi juga mengungkapkan, pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, AK mengaku menerima telepon dari seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Kasidik Kejati Sumsel.

Dalam percakapan itu, menurut pengakuan AK, terdapat tekanan agar persoalan dengan HZL segera diselesaikan malam itu juga. Namun, AK menolak dengan alasan waktu sudah di luar jam kerja dan persoalan tersebut merupakan sengketa utang-piutang.

Selain itu, SOAK mempertanyakan asal-usul uang tunai sebesar Rp436.250.000 yang kemudian ditampilkan sebagai barang bukti dalam konferensi pers Kejati Sumsel.

Menurut Sanusi, dana sebesar Rp436.250.000 yang sebelumnya ditransfer AK kepada HZL pada 22 Mei 2026 disebut telah digunakan HZL untuk membeli satu unit mobil Mitsubishi Triton.

“Oleh karena itu, apabila benar terdapat uang tunai dengan nominal yang sama yang dibawa ke Kantor Kejati pada 3 Juni 2026, maka asal-usul uang tersebut harus diperiksa secara menyeluruh,” katanya.

SOAK juga meminta dilakukan pemeriksaan objektif terhadap konstruksi peristiwa yang kemudian disampaikan kepada publik sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Menurut mereka, perlu dipastikan apakah uang yang dipamerkan dalam konferensi pers benar-benar berkaitan dengan transfer AK pada 22 Mei 2026 atau justru berasal dari sumber lain.

“Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif mengenai apakah uang yang ditampilkan tersebut benar-benar memiliki hubungan langsung dengan transfer Saudara AK tanggal 22 Mei 2026 atau berasal dari sumber lain,” tegas Sanusi.

Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, pelanggaran etik, maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pihak mana pun, SOAK meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum, etik, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak mana pun, kami meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Ardilah)