PALEMBANG, PalNews – Upaya Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji melalui jalur praperadilan berakhir kandas.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Iwan Tuaji dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Putusan tersebut langsung ditanggapi kuasa hukum Iwan Tuaji, Tabrani, S.H., CIL., CTL. Ia menyatakan pihaknya menerima putusan yang telah dibacakan hakim tunggal praperadilan PN Palembang.
“Kita menerima keputusan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di PN Palembang tersebut,” ujar Tabrani kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Tabrani, dalam pertimbangannya hakim menyatakan upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap kliennya dalam proses penyidikan perkara pokok telah sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, Tabrani menegaskan pihaknya kini akan memusatkan perhatian pada perkara pokok yang akan dihadapi Iwan Tuaji.
“Untuk langkah selanjutnya, kita akan berusaha semaksimal mungkin dalam perkara pokok. Kita akan berjuang dengan berusaha semaksimal mungkin dalam perkara pokok nanti,” tegasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Iwan Setiadi, S.H., M.H., membenarkan hasil putusan praperadilan tersebut.
Ia menyebut, berdasarkan putusan yang dibacakan hakim tunggal, pada prinsipnya seluruh permohonan atau gugatan yang diajukan pemohon ditolak.
“Kita semua mendengar bahwa keputusan yang dibacakan oleh hakim tunggal pada prinsipnya menolak semua gugatan pemohon,” ujar Iwan Setiadi.
Dengan keluarnya putusan tersebut, Kejati Sumsel akan melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya sekaligus mempersiapkan berkas perkara menghadapi proses persidangan berikutnya.
“Langkah berikutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan dan menyiapkan berkas berikut pada sidang nanti,” pungkasnya. (Ardilah)













