PALEMBANG, PalNews – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Palembang bersama jajaran kader dan pengurus partai mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (3/6/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan sebuah akun media sosial yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Partai Gerindra dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Laporan tersebut diajukan oleh Hambali (43), pengurus PAC Partai Gerindra yang berdomisili di Jalan Mayor Zen Lorong Margoyoso, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Ia melaporkan akun TikTok dan Facebook bernama “Rachel Rachel” yang dinilai telah mengunggah sejumlah konten bernada provokatif dan mengandung ujaran kebencian.
Hambali menjelaskan, dugaan pelanggaran itu pertama kali diketahuinya pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB saat dirinya sedang mengakses aplikasi TikTok di rumah. Saat itu, ia menemukan sebuah video yang diunggah akun tersebut dan berisi pernyataan yang dianggap menyerang Partai Gerindra.
Tak berhenti di situ, Hambali kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap akun Facebook dengan nama yang sama. Dari hasil penelusuran tersebut, ia mengaku menemukan sejumlah unggahan lain yang memiliki muatan serupa.
Merasa keberatan dan menilai unggahan tersebut telah melampaui batas kritik yang wajar, Hambali akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polrestabes Palembang.
Ketua Dewan Penasihat DPC Partai Gerindra Kota Palembang, Dhabi K. Gumayra, SH., MH., yang turut hadir mendampingi pelaporan tersebut menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bentuk keseriusan partai dalam menyikapi dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
Menurutnya, selama ini Partai Gerindra memilih menahan diri ketika kader-kadernya menjadi sasaran kritik maupun hujatan. Namun, menurut Dhabi K Gumayra, situasinya berbeda ketika yang menjadi sasaran adalah institusi partai dan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami datang ke Polrestabes Palembang untuk melaporkan akun Facebook dan TikTok yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Partai Gerindra dan Presiden Prabowo.
Selama ini kami tidak pernah mempermasalahkan jika yang dihujat adalah kader-kader kami. Namun ketika partai dan presiden kami menjadi sasaran penghinaan, tentu kami tidak bisa tinggal diam,” tegas Dhabi kepada awak media.
Ia menambahkan, pelaporan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan partai, melainkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
“Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara, tetapi jangan sampai kebebasan itu digunakan untuk menyebarkan kebencian, fitnah, ataupun konten yang dapat memecah belah masyarakat. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dhabi juga mengingatkan para pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten di ruang digital.
“Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai unggahan yang dibuat justru berujung pada persoalan hukum.
Jika ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan ujaran kebencian terhadap partai maupun kepala negara, tentu harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan tersebut kini telah diterima oleh pihak Polrestabes Palembang dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Ardilah)













