Kejati Sumsel Tetapkan Wakil Bupati PALI dan Oknum PNS sebagai Tersangka Dugaan Suap Rencana Proyek Rp10 Miliar

PALEMBANG, PalNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Kali ini, Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK alias L ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap pengurusan rencana proyek senilai Rp10 miliar.

Kedua tersangka diamankan tim penyidik Kejati Sumsel pada Rabu (3/6/2026) di lokasi berbeda. IT diamankan saat berada di rumah dinasnya di Kabupaten PALI, sedangkan AK alias L diamankan di Kota Palembang.

Usai diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan di Kejati Sumsel, IT tiba sekitar pukul 16.20 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja lengan pendek berwarna navy dan masker hitam yang menutupi sebagian wajahnya. Kehadirannya langsung menjadi perhatian awak media yang telah menunggu sejak siang hari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, SH., MH, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan atau suap dalam pengurusan rencana proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun 2025-2026.

“Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali melakukan penangkapan dan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan atau suap yang melibatkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK alias L dalam rencana pengurusan proyek pada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di masa jabatan yang bersangkutan” ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Media Center Kejati Sumsel.

Menurut Ketut, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk mengungkap keterlibatan kedua pihak dalam perkara tersebut.
“Kami telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini,dan bisa jadi akan ada tersangka lainnya” katanya.

Atas penetapan tersebut, IT dan AK alias L langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026.

Kasus ini bermula dari rencana Pengurusan Proyek Rp10 Miliar yang dijanjikan oleh IT dan AK, Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada 2 Desember 2024. Saat itu, AK alias L diduga mempertemukan seorang kontraktor berinisial H dengan IT yang ketika itu masih berstatus sebagai calon Wakil Bupati PALI.

Pertemuan yang berlangsung di kediaman IT tersebut diduga membahas proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI dengan nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.

Dalam pertemuan itu, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang komitmen sebesar Rp1 miliar atau 10℅ dari proyek yang akan dikerjakan, sebagai syarat agar proyek tersebut dapat diperoleh oleh kontraktor yang bersangkutan.

Seiring berjalannya waktu serta komunikasi dan sejumlah pertemuan lanjutan, kontraktor H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp872,5 juta.

Penyerahan pertama dilakukan secara tunai sebesar Rp437 juta kepada AK alias L di kediaman H yang berada di kawasan Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.

Selanjutnya, uang sebesar Rp435,5 juta ditransfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama J yang diketahui merupakan ajudan IT. Dana tersebut ditransfer dalam dua tahap, yakni Rp261 juta dan Rp174,5 juta pada rentang waktu 24 hingga 31 Desember 2024.

Dari hasil penyidikan sementara, AK alias L diduga berperan sebagai pihak yang mempertemukan para pihak, menjembatani komunikasi, sekaligus menerima uang dari kontraktor terkait pengurusan proyek tersebut.

Sementara itu, IT diduga berperan sebagai pihak yang menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau setidaknya mengetahui adanya penerimaan uang melalui perantara maupun rekening pihak lain.

Meski proyek yang dijanjikan tersebut diketahui belum sempat dikerjakan, penyidik menduga telah terjadi transaksi yang mengarah pada tindak pidana suap dan gratifikasi dalam proses pengurusannya.

Tidak hanya melakukan penangkapan, tim penyidik Kejati Sumsel juga menggeledah Rumah Dinas Wakil Bupati PALI pada hari yang sama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu barang bukti elektronik dan satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pengembalian dana sebesar Rp436,25 juta yang saat ini telah disita sebagai bagian dari barang bukti dalam proses hukum.

Ketut Sumedana menegaskan, penyidikan masih terus berkembang. Tim penyidik saat ini tengah mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut menikmati maupun terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” tegasnya.

Kejati Sumsel memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ardilah)