Duel Maut di Kertapati Terungkap, Dipicu Dendam Lama

Satu Hari Kejadian Esoknya Pelaku Menyerahkan Diri

PALEMBANG, PalNews – Kasus perkelahian yang berujung kematian di kawasan Kertapati akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Peristiwa tragis tersebut dipicu oleh dendam lama antara pelaku dan korban.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polrestabes Palembang di lobi Mapolrestabes Palembang, Jumat (13/3/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes Palembang Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Reskrim M. Jedi P serta jajaran kepolisian lainnya.

Kapolrestabes menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penanganan perkara dilakukan oleh Polsek Kertapati dengan dukungan Satreskrim Polrestabes Palembang.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Abi Kusno, Lorong Belarama, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban diketahui bernama Ismanto bin Edi Hariyanto (47), seorang buruh yang tinggal di Jalan Sunan, Lorong Kelapa Tiga, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami dua luka tusuk di bagian punggung kanan dengan kedalaman sekitar lima sentimeter serta luka robek di bagian bawah dagu sepanjang kurang lebih empat sentimeter. “Kasus ini berawal ketika pelaku berinisial R bertemu dengan korban di kawasan Kertapati. Keduanya sempat terlibat perselisihan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku dan korban sebelumnya memang sudah pernah berselisih,” ujar Sonny.

Saat kejadian, korban diketahui sedang membeli rokok di sebuah warung. Pelaku yang bertemu dengan korban kemudian tiba-tiba mengeluarkan pisau dan langsung melakukan penusukan ke arah dagu serta pinggang kiri korban.

Warga yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSUD Bari Palembang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nahas, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa motif kejadian tersebut adalah dendam lama antara pelaku dan korban.

Setelah menyadari perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada keesokan harinya, Selasa (10/3/2026), dengan didampingi oleh keluarganya.

Dari lokasi kejadian, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kemeja berwarna hitam dan satu helai celana jeans pendek milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ardilah)