Aksi Vandalisme di Simpang Charitas Viral, Polisi Akan Lakukan Penyelidikan

Aksi Coret Terekam Kamera Warga

Palembang, PalNews – Aksi vandalisme berupa coret-coret dinding fasilitas umum kembali menjadi sorotan publik. Perilaku yang merusak estetika kota tersebut baru-baru ini viral di media sosial dan menuai kecaman dari warganet.

Video yang memperlihatkan sejumlah pemuda melakukan aksi vandalisme di kawasan lampu merah Simpang Charitas, Palembang, beredar luas di platform Instagram pada Selasa (24/3/2026). Salah satunya diunggah oleh akun @oypalembang dan langsung dibanjiri berbagai komentar. Banyak pengguna media sosial mendesak agar para pelaku segera ditangkap dan laporan masyarakat segera ditindaklanjuti.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP M. Jedi P., S.I.K., angkat bicara. Ia menyayangkan aksi tersebut karena dinilai merusak keindahan kota.

“Terkait video viral tentang coret-coret atau vandalisme di samping lampu merah Simpang Charitas, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang dirugikan, baik pemilik dinding maupun pemerintah daerah. Kami prihatin karena hal ini tentu mengurangi keindahan Kota Palembang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/3/2026).

Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan akan melakukan penyelidikan terhadap para terduga pelaku. Menurutnya, tindakan vandalisme merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dianggap sepele.
“Kami akan melaksanakan penyelidikan terhadap para pelaku, karena ini termasuk tindakan melanggar hukum dan dapat menurunkan estetika kota,” tegasnya.

Di Indonesia, vandalisme termasuk perbuatan yang dilarang dan diatur dalam berbagai peraturan daerah (Perda). Pelaku dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga hukuman pidana, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Selain merusak tampilan kota, aksi vandalisme juga membuat ruang publik menjadi tidak nyaman dipandang serta sulit untuk dibersihkan. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban.
“Bagi masyarakat yang melihat kejadian serupa, silakan segera melapor melalui layanan 110,” tutupnya. (Ardilah)