OKI  

Musyawarah Penyelesaian Masalah Sertifikat PTSL di Desa Tanjung Ali, Akhirnya Memutuskan Dua Pilihan

OKI|Palnews.id-Puluhan masyarakat di Desa Tanjung Ali Dusun II RT09 kecamatan. Jejawi. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berkumpul di Kantor Desa Tanjung Ali Dusun II, guna meluruskan pemberitaan yang akhir-akhir ini simpang siur tentang Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warganya pada Kamis, (24/4/2024)

Acara yang dihadiri beberapa orang penting seperti Kepala Desa Abdurrahman, S. Pd,
Kepala Camat jejawi kabupaten OkI, Drs. Sulaiman Midun. Kapolsek Jejawi IPDA Muhammad Rizal S.H,dan Danramil 03/Sirah pulau padang -Jejawi, Kanit Binmas Jejawi,Kasih Pemerintahan, Badan Permusyawaratan Desa dan masih banyak lainnya termasuk masyarakat setempat.

Kehadiran mereka tentulah bukan hanya sekedar hadir tetapi juga untuk melaksanakan musyawara desa untuk menyelesaikan permasalahan terkait Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tak kunjung selesai

Drs. Sulaiman Midun sebagai Camat Jejawi Kabupaten OKI mengatakan,”hari ini kita memfasilitasi mediasi musyawarah di desa Tanjung ali kecamatan Jejawi dalam rangka adanya keluhan warga tentang pelaksanaan yang sertifikatnya ada yang sudah keluar dan ada juga yang belum. Maka Untuk mengakumudir keluhan warga jadi kita membuka jalan komunikasi agar informasi ini jelas bagi warga dan jelas kepada kepala desa, agar tak ada yang berprasangka ini dan itu lagi.”ungkapnya

Sebenarnya masalah ini bukan hanya dialami di desa Tanjung Ali tetapi di beberapa desa lainnya. “Jelasnya

“Saat ini kita perlu berpikir jernih, dan berhati bersih untuk menyeselsaikan masalah ini, saya harap persoalanan ini selesai sampai disini. “Ungkapnya

Masalah ini mencuat saat masyarakat ingin meminta kepastian tentang serifikat PTSL yang belum juga keluar dan belum mereka terima hingga detik ini padahal mereka sudah membayar uang diawal sebesar Rp.400 Ribu.

Dalam musyawarah hari ini maka diputuskan dua pilihan, Sulaiman mengatakan, “Kalau warga meminta dikembalikan uang tersebut, kami akan kembalikan. Tetapi Kalau masyarakat masih mau lanjut, silakan lengkapi berkas yang di minta untuk mengurus Hak guna Pakai bukan Hak milik karena masuk ke dalam Daerah aliran Sungai (DAS), biar nanti di bantu kades untuk mengurusnya.” Jelasnya pada masyarakat yang hadir

“Pak Kades ini bukanlah orang yang dapat memutuskan mengeluarkan sertifikat tersebut, tetapi dia hanya membantu mudahkan pengurusan tersebut tetapi pihak BPN lah yang memutuskan pembuatan sertifikat ini. Ini asli keputusan dari atas bukan dari kades, ataupun Camat. ” Jelasnya kembali

Kepala Desa Abdurrahman, S. Pd, menjelaskan “awalnya Pengajuan pembuatan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Tanjung Ali Dusun II RT09 kecamatan. Jejawi. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak 320 tetapi seiringnya waktu berjalan ternyata yang dapat di proses dan yang sudah dibagikan hanya 131, lalu ada 3 yang masih dalam proses sisanya sebanyak 186 itu masuk Daerah aliran Sungai (DAS) yang tidak bisa di buat sertifikat hak milik. Jelas Kades Tanjung ali tersebut

Drs. Sulaiman Midun sebagai Camat Jejawi Kabupaten OKI kembali menjelaskan “Kita hargai niat baik Kades ini jika ada yang ingin meminta dikembalikan uang tersebut akan ia kembalikan, dan jika ada yang masih ingin melanjutkan pengurusan sertifakat ini akan tetap di bantu oleh Kades ini, dan ini adalah bentuk tanggung jawab dari pribadinya. Intinya jika masih ada yang ingin mengurus kuncinya harus sabar karena kami tak bisa menentukan kapan sertifikat itu keluar karena bukan kami yang dapat mengeluarkannya.” Jelas Camat

“Jadi inti dari musyawarah ini ada dua pilihan keputusan yaitu jika ada yang ingin meminta dikembalikan uang tersebut maka akan di kembalikan, dan jika ada yang masih ingin melanjutkan pengurusan sertifakat ini akan tetap di bantu oleh Kades ini.” Jelasnya

Salah satu warga yang ikut dalam musyawarah ini, yaitu Hambali warga Tanjung Ali Dusun II RT09 kecamatan. Jejawi. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkapkan untuk tetap melanjutkan membuat sertifikat dan menyerahkan dan percaya pada kinerja para petugas yang terlibat ia mengatakan, “saya akan tetap melanjutkan membuat sertifikat ini dan mengikuti apa saja persyaratan yang dirasa kurang untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. ” Ungkapnya.(Ardillah)