PALEMBANG|Palnews.id-Permasalahan habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan Pasar Enam Belas Ilir Palembang atas nama pemegang hak PT. Prabu Makmur, yaitu Hak Guna Bangunan Nomor: 641/16 Ilir Tgl. 3 Januari 1996 masih terus berkepanjangan.
Hal ini membuat para pedagang merasakan kesulitan mencari nafkah untuk keluarganya, karena mata pencarian mereka tak bisa sejaya dulu, kini mereka kesulitan untuk mendapatkan penghasilan sehingga sampai detik ini tanpa menyerah mereka berjuang memperoleh keadilan.
Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pasar 16 Ilir Palembang (P3SRS PS 16 Ilir), M Alfa mengungkapkan “Tak banyak yang kami harapkan dan inginkan. Kami hanya ingin hak kami kembali, berdagang seperti biasa,” ungkapnya pada awak media pada Selasa (16/4/2024).
M Alfa juga menjelaskan, Pasar 16 ini salah satu Icon Kota Palembang. “Dari jaman dulu pasar 16 Ilir ini sudah ada, banyak pedagang mencari nafkah untuk keluarganya disini. Nah, saat ini dengan permasalahan ini kami kesulitan berdagang,” ujarnya.
Kendati demikian, P3SRS PS 16 Ilir tetap mendukung program pemerintah Kota Palembang dalam pembangunan pasar 16 Ilir. “Asal tidak merugikan para pedagang kami” tuturnya.
Sementara, Penasehat Hukum (PH) P3SRS PS 16 Ilir, M Edy Siswanto menerangkan, pihaknya akan meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.
“Pada awalnya para pedagang ini memilik kios, dengan cara membeli dari PT Prabu Makmur, dituangkan dalam Akta Otentik dihadapan Notaris dan PPAT, sehingga diterbitkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang sah secara Hukum, itu belum pernah dinyatakan dihapus ataupun batal demi hukum berdasarkan putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” papar Edi Siswanto, didampingi Mulyadi, Mustadi Hartono, Prengki Adiatmo, Sulyaden, Ricky Wahyudi.
Edy Siswanto menguraikan, fakta mengenai habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) dimiliki Pengelola Pasar 16 Ilir, yaitu PT Prabu Makmur, selaku pemegang Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 641/16 Ilir, Tanggal 3 Januari 1996 berakhir tanggal 2 Januari 2016, adalah benar adanya.
“Kendati demikian, habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan tersebut tidak serta merta menghilangkan hak keperdataan para Pedagang pasar 16 Ilir atas kios-kios di dalam Gedung Pasar 16 yang sudah sejak lama mereka beli tersebut dan secara hukum juga habisnya Hak Guna Bangunan PT. Prabu Makmur selaku pengelola Pasar 16 ilir tersebut dapat diperpanjang atau dapat ditingkatkan hak atas kepemilikannya atas kios untuk berdagang di Pasar 16 Ilir Palembang tersebut,” tuturnya.
Edy Siswanto menambahkan, adanya fakta pemasangan pagar seng di gedung pasar 16 Ilir Palembang dan adanya Pengembokan terhadap beberapa kios Pengelola, PT. Bima Citra Realty, Pemegang HGB yang baru, yaitu HGB Nomor : 714/Enam Belas Ilir Tgl. 3 Januari 2024.
“Menurut pengamat kami, perbuatan melawan hukum baik secara keperdataan maupun secara pidana, dikarenakan tindakan pemagaran dan penggembokan adalah tindakan main hakim sendiri (Higenrichting), karena tidak berdasarkan perintah Pengadilan atau perintah Penguasa yang berwenang dalam hal eksekusi,” Jelasnya
Pada intinya kami selaku Kuasa Hukum Perhimpunan Pemilik dan penghuni satuan rumah susun pasar 16 Ilir Palembang (P3SRS PS 16 ILIR) yang beranggotakan Para Pedagang dan Pemilik Kios menghimbau kepada Pemerintah Republik Indonesia khususnya Pemkot Palembang, DPRD Kota Palembang dan Aparat Penegak Hukum untuk :
1. Melindungi kepentingan Para Pedagang Pasar 16 dari adanya gangguan dan beberapa upaya yang berpotensi merampas hak-hak para pedagang Atas kepemilikan kios-kios yang ada di dalam Gedung Pasar Enam Belas Ilir Palembang
2. Menjaga agar aktifitas perdagangan tradisional di gedung Enam Belas Ilir Palembang yang sudah ada sejak zaman Kesultanan Palembang Darusslam Sampai dengan saat ini tetap berlangsung dengan kondusif, sebagai pasar yang menggerakan roda ekonomi kerakyatan, Pasar Enam Belas Ilir menjadi sumber nafkah pada pedagang yang notabenenye adalah Warga Negara Republik Indonesia, khususnya Warga Kota Palembang.”tutupnya. (Ardillah)











