Remaja 16 Tahun di Palembang Diduga Dihajar Keluarga Kenalan TikTok, Tubuh Penuh Luka

PALEMBANG,PALNEWS— Nasib pilu dialami HK (16), seorang remaja asal Palembang yang diduga menjadi korban pengeroyokan setelah bertemu dengan seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi TikTok. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh hingga keluarganya melapor ke Polrestabes Palembang.

Laporan itu dibuat oleh ibu korban, Suryati Kemalasari (40), warga Jalan Pembangunan Lorong Wakaf, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (7/5/2026).

Dalam laporannya, Suryati melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan seorang perempuan bernama Ulan (19) melalui media sosial TikTok.

Setelah beberapa waktu berkomunikasi melalui pesan pribadi, keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung.

Korban kemudian menemui perempuan tersebut dan bersama-sama menuju sebuah kosan Maleo di lokasi kejadian. Korban disebut sempat menginap di tempat tersebut.

Namun suasana mendadak berubah saat beberapa orang yang mengaku sebagai keluarga perempuan datang ke lokasi kos. Mereka terdiri dari kakak kandung hingga paman perempuan tersebut.

Tanpa banyak bicara, para terlapor diduga langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama menggunakan tangan kosong.

Akibat penganiayaan itu, HK mengalami luka memar pada pipi kiri, luka di bagian hidung, luka gores di punggung, luka pada kedua lengan, luka di leher, serta sakit di bagian kepala.

Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan, Suryati akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi.

Kuasa hukum keluarga korban, Dedy Irawan,SH, MH mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan terhadap kliennya yang masih berstatus anak di bawah umur.

“Sangat kami sayangkan kenapa persoalan ini harus diselesaikan dengan kekerasan. Klien kami masih anak di bawah umur, seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik atau mediasi,” ujarnya.

Dedy juga menilai ada sejumlah hal yang perlu didalami dalam kasus tersebut. Menurut pengakuan korban, kata dia, tidak ada unsur pemaksaan dalam hubungan antara korban dan perempuan tersebut atau tindak pemerkosaan.

“Dari pengakuan klien kami, tidak ada tindakan pemerkosaan. Bahkan disebutkan pihak perempuan yang mengajak bertemu,” katanya.

Pihak keluarga berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti aparat kepolisian karena kondisi korban dinilai cukup memprihatinkan akibat luka yang dialaminya.
“Tubuh korban penuh luka akibat dihajar ramai-ramai. Kami meminta polisi bertindak tegas karena kekerasan bukan solusi untuk menyelesaikan masalah,” tegasnya. (Ardilah)