Tak Diberi Uang, Anak Aniaya Ibu Kandung di Palembang Berakhir Diserahkan ke Polisi

Miris, Ibù Dianiaya Anak Kandung

PALEMBANG, PALNEWS— Peristiwa memilukan terjadi di Kota Palembang. Seorang ibu rumah tangga, Hernani (60), warga Jalan Ki Gede Ingsuro, Lorong Ihwan, Kecamatan Ilir Barat II, terpaksa menyerahkan anak kandungnya sendiri ke polisi usai diduga menjadi korban penganiayaan.

Dengan didampingi tetangga dan Ketua RT setempat, Hernani mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (6/5/2026), guna melaporkan sekaligus menyerahkan anak bungsunya berinisial KJ (30).

KJ, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran, disebut kerap membuat resah karena sering marah dan mengamuk saat permintaannya akan uang tidak dipenuhi.

“Dia sering marah-marah kalau tidak diberi uang. Memang nominalnya kecil, tapi sangat meresahkan,” ungkap Hernani.

Puncaknya terjadi pada Rabu pagi, (6/5/2026) Saat itu, KJ kembali meminta uang kepada Ibunya namun Hernani mengatakan (nanti tunggu ada yang beli Laksan dagangannya) dan Hernani sempat memberinya Rp2 ribu, namun pelaku meminta tambahan. Karena tidak dipenuhi, KJ diduga emosi dan melakukan kekerasan.

“Sudah saya kasih Rp2 ribu, dia minta tambah. Karena tidak saya kasih, dia memukul saya pakai panci dan gelas. Sehingga mengenai tangan kiri saya yang menyebabkan tangan saya sakit,” jelasnya.

Merasa keselamatan dirinya terancam jika terus tinggal bersama, Hernani akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyerahkan anaknya ke pihak kepolisian.
“Saya takut dia memukul saya lagi. Jadi saya terpaksa melaporkannya,” tambahnya.

Sementara itu, Pamapta 2 SPKT Polrestabes Palembang, Aditya Ammar Syaputra, S.Tr.IK, membenarkan pihaknya menerima penyerahan pelaku penganiayaan tersebut.

“Pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya sendiri karena kesal tidak diberi uang. Saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, KJ terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1). (Ardilah)