Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Malaysia–Palembang, BNNP Sumsel Sita 16,9 Kg Sabu Melalui Call Center BNNP Sumsel (184) 

PALEMBANG, PALNEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia–Palembang.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat total 16,9 kilogram serta mengamankan dua orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center BNNP Sumsel (184) 24 jam. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Griya Kampung Serang yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, Kombes Pol Dra. Basani R. Sagala, M.H., memimpin langsung proses penyelidikan. Tim operasional dan intelijen kemudian melakukan pengintaian intensif selama tujuh hari guna memastikan kebenaran informasi serta memetakan pergerakan para pelaku.

Hasilnya, pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Perumahan Griya Kampung Serang, Palembang. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial J (32) berhasil diamankan di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua koper berisi sabu yang disimpan di samping lemari pakaian. Rinciannya, satu koper biru merek Polo Sonic berisi 11 bungkus sabu berlabel Daguanyin dengan berat 12.555,25 gram.

Sementara itu, koper cokelat merek Swiss Polo berisi 4 bungkus sabu berlabel Gold Leaf dengan berat bruto 4.350,10 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka J, barang haram tersebut diantar oleh seorang pria berinisial H. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap H pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di kawasan Jalan Mayor Zen, Lorong Terusan Laut, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aktivitas penyimpanan dan distribusi sabu tersebut dikendalikan oleh dua orang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial W dan R. Keduanya diduga sebagai pengendali utama yang mengatur keluar-masuknya barang serta memberikan instruksi kepada para tersangka.

BNNP Sumsel menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap kedua DPO tersebut hingga tertangkap.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disebut sebagai hasil sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. BNNP Sumsel juga mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses penindakan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. BNNP Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. (Ardilah)