Eksekusi Bangunan Liar di Sukamulya, Kasus Dugaan Mafia Tanah Ikut Mencuat

3 Kali Surat Peringatan Tak Digublis, Polpp Bongkar Banggunan Gunakan Alat Berat

Palembang, PalNews – Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah bangunan liar di Jalan Tansa Trisna Sunarna, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Senin (2/3/2026).

Penertiban ini menyasar warung, petak kios, gubuk, gerobak, hingga lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas daerah milik jalan dan jalur hijau tanpa izin resmi.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

Sebelum eksekusi, pihaknya telah memberikan peringatan bertahap hingga tiga kali, termasuk imbauan terakhir dalam waktu 3×24 jam untuk mengosongkan bangunan.
“Pagi ini kami melaksanakan pembongkaran bangunan yang berada di jalur hijau. Ada sekitar 10 kios yang harus kami tertibkan. Semua tahapan sudah kami lalui sesuai aturan,” ujarnya.

Meski demikian, penertiban ini menyisakan keluhan dari sejumlah pedagang. Salah satunya Nanang, penyewa ruko yang mengaku telah membayar sewa namun tidak mengetahui bahwa lahan tersebut bermasalah.
“Bagaimana lagi, kami tidak tahu apa-apa. Kami sudah bayar sewa, tapi sebelum masa sewanya habis, sudah harus digusur,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Di sisi lain, eksekusi ini turut membuka babak baru dalam persoalan sengketa lahan yang lebih besar. Lahan seluas kurang lebih 13,7 hektare yang diklaim milik Beswin Indrabudy (60) diduga telah dikuasai pihak lain menggunakan dokumen palsu.

Melalui kuasa hukumnya, M. Fadli Mahdi, disebutkan bahwa tanah tersebut telah diakui oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab selama 10 hingga 15 tahun terakhir. Pihaknya pun telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan ke Polda Sumatera Selatan sejak Januari 2026.

Laporan tersebut menyeret beberapa inisial, yakni IS, IT, dan LG, yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan dokumen palsu di atas akta autentik, serta dugaan penyerobotan tanah dan tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Menurut kami, kasus ini sudah mengarah pada praktik mafia tanah. Upaya negosiasi sudah dilakukan, tetapi tidak menemukan titik temu, sehingga kami menempuh jalur hukum,” tegas Fadli.

Ia juga mengapresiasi atensi dari jajaran kepolisian daerah Sumatera Selatan terhadap kasus yang dilaporkan tersebut. Pihaknya berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional dan transparan.
“Jika pihak yang bersangkutan merasa lahan itu milik mereka, silakan tempuh jalur hukum. Kami juga bertindak berdasarkan hukum yang berlaku. Kami berharap ke depan tidak ada lagi praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Penertiban ini menjadi penegasan komitmen pemerintah kota dalam menata ruang publik sekaligus momentum pengusutan dugaan praktik mafia tanah yang meresahkan warga. (Ardilah)