Dukung Penertiban Pemkot, Kuasa Hukum Afat Ungkap Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

Palembang, PalNews – Pemerintah Kota Palembang melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, dan instansi terkait, mengeksekusi pembongkaran bangunan ruko milik pengusaha Robi Hartono alias Ko Affat di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Rabu (1/4/2026) pagi.

Pembongkaran ruko enam pintu tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan alat berat jenis excavator. Proses berlangsung tertib, aman, dan tanpa hambatan di bawah pengawasan aparat.

Eksekusi dilakukan setelah bangunan tersebut dinilai melanggar garis sempadan bangunan (GSB). Selain itu, sempat beredar informasi bahwa ruko berdiri di jalur pipa gas.

Kuasa hukum Ko Affat, Denny Tegar, SH, MH, menegaskan pihaknya menghormati keputusan pemerintah dan tidak mempermasalahkan tindakan pembongkaran tersebut.

“Kami sebagai warga negara tentu harus patuh terhadap aturan yang berlaku. Pada prinsipnya, kami mendukung kebijakan pemerintah kota,” ujarnya.

Meski demikian, Denny meluruskan isu terkait dugaan pelanggaran jalur pipa gas. Ia menyebut, berdasarkan hasil pengukuran bersama pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Satpol PP, posisi pipa gas berada sekitar 9 meter di belakang bangunan.

“Jadi, pelanggaran yang terjadi bukan karena berada di jalur pipa gas, melainkan karena melewati garis sempadan bangunan dari sisi depan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima teguran resmi dari Pemkot Palembang dan sempat melakukan pembongkaran secara mandiri pada bagian atas bangunan. Namun, proses tersebut terkendala libur Hari Raya Idulfitri sehingga tidak selesai dalam batas waktu yang ditentukan.

“Kami diberikan waktu tujuh hari, tetapi karena bertepatan dengan libur Lebaran, pekerja libur sehingga pembongkaran belum rampung. Setelah masa tenggang habis, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP,” katanya.

Menurut Denny, pihaknya sempat mengajukan tambahan waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan pembongkaran secara mandiri. Namun permohonan tersebut tidak dikabulkan karena batas waktu telah berakhir.

Meski demikian, Ko Affat disebut telah menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
“Klien kami sudah legowo dan menerima keputusan ini,” tambahnya.

Ke depan, pihaknya berencana kembali membangun ruko di lokasi yang sama setelah seluruh proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari estimasi sementara, pembangunan ruko yang telah mencapai sekitar 30 hingga 40 persen tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp1,4 miliar. (Ardilah)