PALEMBANG, PALNEWS— Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dalam operasi yang digelar Selasa (5/5/2026), polisi menyita barang bukti seberat 10,3 kilogram dan mengamankan dua tersangka di dua lokasi berbeda di Kota Palembang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman sabu dalam skala besar ke wilayah hukum Polrestabes Palembang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap jaringan yang terlibat.
Dalam prosesnya, polisi menerapkan teknik undercover buy atau penyamaran terhadap tersangka utama berinisial A (44). Petugas yang menyamar sebagai pembeli memesan satu kilogram sabu dan menyepakati transaksi di pinggir Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka A datang ke lokasi dan menyerahkan satu bungkus teh Cina berisi sabu. Saat transaksi berlangsung, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi awal, pengembangan dilakukan ke lokasi kedua di sebuah rumah di Komplek Yuka Residence, Jalan M.R. Sudarman Garda Subrata, Kecamatan Sako. Di lokasi ini, petugas menemukan sembilan bungkus tambahan sabu yang disembunyikan di bawah papan lantai dua bangunan.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial M (43) yang diduga terlibat dalam penyimpanan narkotika tersebut.
Total barang bukti yang disita berupa delapan bungkus teh Cina merek “Guan Yin Wang” dan dua bungkus merek “Qing Shan”, yang seluruhnya berisi sabu dengan berat bruto mencapai 10.318 gram atau lebih dari 10,3 kilogram.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palembang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Kota Palembang. Pengungkapan ini telah menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polrestabes Palembang dalam mengungkap kasus tersebut.
“Polda Sumsel berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan presisi terhadap kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci menjaga stabilitas kamtibmas,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan distribusi narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di Sumatera Selatan.(Ardilah)













