PALEMBANG|Palnews.id- Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGS) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (16/7/2024) pagi.
Kedatangan mereka untuk minta penyidik Kejati Sumsel mengusut dugaan adanya anggaran iklan layanan masyarakat melalui media cetak elektronik digunakan untuk kepentingan pencitraan pribadi.
Dugaan itu diduga dilakukan oknum Plt Kadis Kominfo Kota Palembang dan mantan Pj Walikota Palembang yang saat ini menduduki jabatan sebagai Sekda Kota Palembang.
“Kedatangan kami disini menyampaikan dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, persekongkolan, adanya indikasi suap menyuap yang diduga dilakukan oleh Plt Kadis Kominfo Kota Palembang dan Pj Walikota Palembang,” kata Ketum FPGS Iqbal Tawakal saat diwawancarai.
“Indikasinya untuk pelayanan publik, informasi publik dan iklan yang ditampilkan di media cetak maupun media elektronik itu bersifat bukan untuk kepentingan masyarakat Palembang, melainkan demi pencitraan sosok pribadi, diri sendiri dan kepentingan oknum tersebut,” jelas Iqbal.
Dalam tuntutannya, Iqbal menjelaskan diduga ada pelanggaran Perwali Kota Palembang No 58 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kominfo Kota Palembang yang dilakukan oleh oknum Plt Kadis Kominfo Kota Palembang.
Lalu, adanya pemborosan anggaran yang diperuntukan untuk pengelolaan pelayanan informasi publik, opini publik dan aspirasi publik.
Kemudian, diduga adanya penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh oknum Plt Kadis Kominfo pada masa izin pemasangan tower bersama dan tower swasta yang telah habis masa izin berlaku, diduga pengawasan hanya bersifat formalitas.
“Kami berharap pihak Kominfo Kota Palembang lebih bekerja dengan apa yang telah dilakukan dan dikeluarkan oleh Walikota Palembang terkait Perwali No 58 Tahun 2016 tentang tugas pokok, fungsi Dinas Kominfo Kota Palembang,” jelas dia.
Masih dikatakan dia, diduga banyak provider jaringan internet yang tidak terdaftar akan tetapi tidak ditindaklanjuti oleh pihak Dinas Kominfo Kota Palembang. Adanya indikasi persekongkolan dan unsur suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada Plt Kominfo Kota Palembang.
“Untuk yang namanya pemasangan baliho, spanduk dan masalah izin tower internet di Kota Palembang itu jangan hanya pengawasan formalitas, kalau bisa pihak kepala dinas turun ke lapangan dan bisa membuktikan masa izin towernya sudah habis, dan spanduk-spanduk yang masih terpajang saat ini Pj Walikota Palembang beberapa waktu lalu,” ungkap dia.
“Kita sudah tau Pj Walikota Palembang sudah ada yang baru, masyarakat Palembang harus mengetahui siapa sosok Pj Walikota yang saat ini menjabat di Kota Palembang. Mustahil untuk warga Palembang tidak tahu Pj Walikota. Itu harapan kami, Dinas Kominfo lebih cepat, lebih tanggap untuk menyampaikan terkait apa yang kami sampaikan,” ungkapnya. (DW)













