Gubernur Sumsel Beri Perhatian Khusus pada Kasus Viral di Palembang, TGUPP Sambangi Polrestabes

PALEMBANG, PalNews – Kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat Kota Palembang mendapat perhatian khusus dari Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru. Melalui Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sumsel, Gubernur mengutus Kemas Khoirul Mukhlis untuk memantau perkembangan kasus tersebut di Polrestabes Palembang.

Kehadiran Kemas Khoirul Mukhlis bertujuan memberikan dukungan moril kepada pihak yang terlibat dalam perkara tersebut serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Polrestabes Palembang menetapkan seorang pria berinisial J alias AJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang videonya viral di media sosial pada Jumat (5/6/2026). Korban dalam kasus tersebut adalah IP, yang diketahui merupakan karyawan AJ sendiri.

Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa itu bermula saat AJ menduga IP membawa kabur mobil miliknya. Diliputi rasa kesal, AJ kemudian diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap IP hingga berujung pada laporan polisi dari kedua belah pihak.

Selain menetapkan AJ sebagai tersangka dugaan penganiayaan, penyidik juga menetapkan IP sebagai tersangka dalam perkara terpisah terkait dugaan membawa kabur kendaraan milik AJ.

Meski kedua pihak telah sepakat berdamai dan mencabut laporan masing-masing, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan terkait kelanjutan perkara sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara penganiayaan tersebut, AJ dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena video dugaan penganiayaan yang beredar luas di media sosial. Berbagai informasi dan spekulasi kemudian berkembang di tengah masyarakat, termasuk isu-isu yang dinilai berpotensi memicu kesalahpahaman.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak mengaitkan persoalan hukum dengan isu suku, ras, maupun latar belakang tertentu.

Kemas Khoirul Mukhlis menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polrestabes Palembang juga bertujuan untuk memberikan perhatian kepada IP sekaligus meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Jangan sampai muncul isu-isu yang keliru seperti di awal. Pemberitaan dan informasi yang beredar jangan terus digoreng sehingga memperburuk situasi. Jika ini merupakan persoalan pidana, maka langkah yang tepat adalah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian.

“Kami menghormati proses hukum yang ada. Jangan sampai persoalan ini melebar ke mana-mana. Jika ini merupakan perkara kriminal, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap masyarakat tidak terpancing oleh informasi yang simpang siur dan membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Sumatera Selatan berkomitmen menjaga situasi yang kondusif dan menjadi daerah yang zero konflik. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak membawa persoalan ini ke ranah isu suku, ras, maupun golongan,” tambahnya.

Saat dikunjungi, IP juga menyampaikan harapannya agar perkara tersebut dapat segera selesai. Ia berharap tidak ada lagi perselisihan yang berkepanjangan mengingat dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan pencari nafkah utama bagi keluarganya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang sebelumnya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Polrestabes Palembang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Ardilah)