Polemik Dualisme PGRI Sumsel Memanas, Bukman Lian Tegaskan Kepengurusan Hasil Konferensi Masih Sah

PALEMBANG, PalNews- Polemik dualisme kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Sumatera Selatan kembali memanas pada awal Juni 2026. Konflik ini melibatkan dua kubu, yakni kubu yang dipimpin Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si dan kubu yang mengatasnamakan kepengurusan hasil mandat dari Teguh Sumarno DKK dan Drs. H. Reza Pahlevi, M. M

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua PGRI Sumatera Selatan Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si memberikan penjelasan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Guru Sumsel, Palembang, Kamis (4/6/2026).

Bukman mengatakan, pihaknya merasa perlu memberikan klarifikasi agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan kebingungan di kalangan guru, pengurus organisasi maupun masyarakat luas.

Menurutnya, kepengurusan PGRI di tingkat provinsi ditetapkan melalui mekanisme konferensi yang dihadiri seluruh perwakilan kabupaten dan kota, serta memiliki prosedur organisasi yang jelas sesuai dengan AD/ART PGRI.

Menurut Bukman Sengketa Berawal dari Konflik di Tingkat Pusat, Bukman menjelaskan, polemik yang terjadi di daerah tidak terlepas dari sengketa kepemimpinan yang berlangsung di tingkat Pengurus Besar (PB) PGRI.

Ia menyebut Kongres XXII PGRI yang berlangsung pada 4-7 Juli 2019 merupakan forum resmi organisasi yang hasilnya telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM RI no AHU-000393. AH. 01.08 tahun 2019 tertanggal 17 Oktober 2019.

Sementara itu, Kongres Luar Biasa yang digelar pada November 2023 di Surabaya dinilai tidak memenuhi ketentuan organisasi karena tidak diikuti secara penuh oleh seluruh unsur yang dipersyaratkan dalam AD/ART.

Menurut Bukman, sengketa tersebut kemudian berlanjut melalui berbagai proses hukum, mulai dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).

Ia menyatakan putusan PK Nomor 32 PK/TUN/2026 tertanggal 5 Mei 2026 memenangkan Menteri Hukum dan HAM serta PB PGRI yang dipimpin Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.

“Putusan tersebut menjadi salah satu dasar bahwa kepengurusan PB PGRI yang saat ini diakui masih memiliki legitimasi hukum,” ujarnya.

Persoalkan Dasar Mandat Kepengurusan Baru, Bukman juga menyoroti munculnya klaim kepengurusan baru PGRI Sumsel yang disebut memperoleh mandat dari Teguh Sumarno setelah adanya putusan banding PTTUN Jakarta Nomor 66/B/TF/2026.

Ia menilai sengketa di tingkat pusat masih memiliki proses hukum yang harus dihormati sehingga tidak tepat jika dijadikan dasar untuk melakukan perubahan kepengurusan di daerah.

“Hukum belum selesai. Masih ada tahapan dan mekanisme yang berjalan. Karena itu jangan terburu-buru mengklaim kemenangan lalu mengklaim kepemimpinan di daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bukman menginstruksikan seluruh jajaran PGRI Sumsel untuk tetap melakukan konsolidasi organisasi dan melanjutkan program-program kerja yang telah disusun.

Ia juga mengimbau para guru agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang beredar terkait polemik kepengurusan.

Menurutnya, PGRI harus tetap menjadi wadah perjuangan profesi guru dan tidak terjebak dalam konflik yang berpotensi mengganggu dunia pendidikan.
“Jangan sampai organisasi guru dijadikan arena perebutan legitimasi. PGRI dibangun untuk memperjuangkan guru, bukan untuk diperebutkan melalui cara-cara yang tidak sesuai aturan, dan kita berharap meskipun adanya konflik ini kita semua tetap solid” tegasnya. (Ardilah)