PALEMBANG, PalNews — Setelah sempat buron selama delapan bulan, pelaku penusukan yang menewaskan seorang pria bernama Yoga akhirnya berhasil diamankan Unit Opsnal Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Pelaku berinisial KEP (40), warga Lubuk Linggau Utara II, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya di kawasan Pakjo, Palembang.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sejak peristiwa berdarah tersebut terjadi. “Kami telah mengamankan pelaku berinisial KEP pada Minggu malam (17/5/2026),” ujarnya.
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi di Jalan SH Wardoyo Gang Duren, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (30/8/2025) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari persoalan sepele yang berujung tragis. Anak korban yang masih kecil pulang ke rumah dalam keadaan menangis setelah dilarang bermain di rumah istri pelaku.
“Korban yang tidak terima kemudian mendatangi rumah pelaku seorang diri untuk meminta penjelasan. Namun situasi berubah menjadi cekcok yang berujung maut,” jelas Kapolsek.
Tak lama setelah mendatangi rumah pelaku, korban ditemukan terkapar bersimbah darah sekitar 100 meter dari rumahnya dengan sejumlah luka tusuk di tubuh, mulai dari tangan hingga kaki.
Istri korban, Devi Yani (39), yang mendapat kabar kejadian langsung berlari menuju lokasi dan mendapati suaminya sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bari Palembang menggunakan sepeda motor. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi di lapangan,” kata Heri.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter bergagang plastik warna putih yang diduga digunakan dalam aksi penusukan tersebut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek SU I Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Ardilah)













