Tak Ada Kapoknya Keluar Masuk Bui, Residivis Jambret di Palembang Akhirnya Kembali Diciduk Polsek SU II

PALEMBANG, PalNews- Aparat kepolisian dari Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang kembali membekuk seorang residivis kasus penjambretan yang diduga telah berulang kali beraksi di wilayah Kota Palembang. Pelaku diketahui bernama Angga Saputra (33), warga Lorong Sekolah, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Angga ditangkap di kediamannya pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat proses penangkapan berlangsung, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, serta pakaian yang dikenakan ketika beraksi.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, SH. mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban penjambretan bernama Kiki Erlina (34).

“Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan korban. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya,” ujar Kompol Dedi pada Kamis (21/5/2026)

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Ahad, 10 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan KH Azhari, Lorong Diksangke, Kecamatan SU II Palembang. Saat itu korban tengah menunggu jemputan di lokasi kejadian.

Namun secara tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta. Berbekal laporan korban serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa Angga merupakan residivis dalam kasus serupa. Bahkan, pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi penjambretan di sejumlah titik di Kota Palembang.

“Dari pengakuannya, tersangka sudah sembilan kali melakukan aksi jambret. Sementara laporan polisi yang masuk di Polsek SU II ada tiga laporan,” jelas Kapolsek.

Polisi menyebut Angga dikenal sebagai spesialis jambret telepon genggam. Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual secara daring untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek SU II Palembang guna pengembangan kasus dan penelusuran kemungkinan adanya korban lain. (Ardilah)