Berita  

Tiga Dari Enam Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi

PALEMBANG|Palnews.id-Tim gabungan, Satreskrim Polrestabes, Palembang, serta gabungan unit pidum dan tekab 134 polrestabes Palembang, berhasil mengamankan tiga dari enam orang pelaku tawuran yang melakukan pembacokan terhadap korbannya hingga meninggal dunia

Aksi tawuran ini terjadi antara kelompok beggelo dan tim hore (pandawa) Yang mengakibatkan satu orang tewas yang bernama Muhammad Putra Alam (19) warga jalan Remifa Kelurahan Ogan Baru kecamatan Kertapati Palembang

Aksi tawuran tersebut terjadi pada pukul 03:00 wib Jumat, (9/2/2024) di jalan Yusup Singadekane tepatnya di depan Komplek Citraland Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono,S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, dan juga Humas Polrestabes Palembang Kompol Evial Kalza SE. MH, mengungkapkan “berawal dari sering cekcok di Instagram lalu janjian disuatu tempat dan berduel hingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan beberapa orang lainnya mengalami luka-luka. ” Ungkapnya saat Realis pada 17 Februari 2024

“Korban yang luka bernama Rio Ferdi dan Enggar yang mengalami luka bacok ditangan sebelah kanan akibat sabetan celurit panjang yang digunakan oleh para pelakunya. ” Ungkap Kapolrestabes

“Dari keterangan para tersangka, tawuran ini terjadi antara kelompok barat wilayah Seberang Ilir Palembang dengan akun Instagram (akun Begelo) dan kelompok Selatan Wilayah Seberang Ulu Palembang dengan akun Instagram (Pandawa Official) mereka saling tantang menantang di Instagram lalu berjanjian untuk melakukan aksi tawuran hingga terjadilah insident berdarah tersebut. “Ungkapnya

“Dari tiga pelaku yang diamankan berinisial LN (18), MA (18) dan MF (19) dua masih sekolah kelas XII dan satu baru selesai sekolah. Dan yang masih dalam pengejaran (DPO) berjumlah tiga orang yaitu bernama Dito, Dipo, Havis.” Jelasnya

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah tombak besi dengan panjang sekitar 1,5 meter, satu bilah celurit bentuk cocor Bebek dengan panjang sekitar 1,2 meter.

Atas kejadian ini pasal yang diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 3e Kuhp dan terancam hukuman penjara 12 tahun.(Ardillah)