Berita  

Tiga ASN PPPK Dishub Palembang Dipecat, Kuasa Hukum Sebut Keputusan Tidak Adil

PALEMBANG, PalNews – Kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah truk dan diduga berkaitan dengan tindakan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada keputusan pemutusan hubungan kerja terhadap tiga ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dishub Kota Palembang.

Kuasa hukum ketiga ASN PPPK tersebut, Yuni Oktaria, S.H dari YOR Advokat dan Konsultan Hukum, menilai keputusan itu tidak adil. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Jumat (22/5/2026).

Menurut Yuni, surat keputusan yang diterbitkan telah memberhentikan ketiga kliennya dari status ASN PPPK. Ia menilai sanksi tersebut terlalu berat dan tidak diterapkan secara merata kepada seluruh pihak yang terlibat dalam insiden kecelakaan beruntun di Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada akhir April 2026 lalu.

“Kalau surat keputusan itu diberikan kepada seluruh 19 oknum ASN yang terlibat dalam peristiwa tersebut, tentu kami menilai itu adil. Namun faktanya, hanya tiga klien kami yang menerima sanksi pemberhentian, sementara yang lain hanya dikenai sanksi disiplin,” ujar Yuni.

Ia juga mengungkapkan bahwa kasus yang viral di media sosial tersebut memberikan tekanan psikologis kepada para kliennya.
“Klien kami mengalami tekanan mental hingga depresi karena kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial.

Padahal saat itu klien kami berada jauh dari titik awal kejadian. Mereka hanya melihat sejumlah oknum berlarian dan berniat melerai keributan yang terjadi di lokasi. Namun tindakan tersebut justru membuat mereka viral dan dituduh sebagai penyebab awal peristiwa,” ungkapnya.

Selain itu, Yuni menegaskan bahwa ketiga kliennya merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak, sehingga keputusan pemberhentian dinilai seharusnya dilakukan dengan pertimbangan yang lebih matang.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti proses pemeriksaan yang dianggap berlangsung terlalu cepat.

Menurut Yuni, berita acara pemeriksaan (BAP) dilakukan pada 1 Mei 2026 pagi hari, sementara Statment dari inspektorat mengantongi 6 nama yang akan di bertanggung jawab dalam waktu yang sangat singkat.
“Dalam proses BAP tersebut, klien kami juga merasa mendapatkan intimidasi,” katanya.

Pihak kuasa hukum mengaku telah mengajukan surat banding atas keputusan tersebut. Jika tidak mendapat tanggapan, mereka berencana melanjutkan upaya banding Ke BPASN dan menempuh jalur hukum lainnya.

“Kami akan terus memperjuangkan hak dan memulihkan nama baik klien kami,” tegas Yuni.
Diketahui, ketiga ASN PPPK tersebut merupakan bagian dari 19 oknum ASN yang mendapatkan sanksi terkait insiden kecelakaan beruntun di Jalan Sriwijaya Raya. Saat kejadian, mereka disebut tengah menjalankan patroli bersama sejumlah ASN lainnya. Namun, hanya enam orang yang menerima sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja, termasuk tiga diantaranya adalah kliennya. Tutupnya (Ardilah)

Penulis: Ardilah