PALEMBANG, PalNews – Kurang dari dua jam setelah peristiwa penganiayaan yang menyebabkan seorang lanjut usia meninggal dunia, jajaran Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil mengamankan pelaku.
Penangkapan dilakukan langsung oleh Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim dan Panit III Tim Opsnal Eagle Anti Bandit Polsek SU II Palembang.
Pelaku ditangkap pada Senin (15/6/2026) malam di Rumah Sakit Siti Khodijah, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek SU II Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Korban diketahui bernama Suharno Taryak (72), seorang wiraswasta yang merupakan warga Lorong Karang Kuang, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Palembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Batu II, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Menurut keterangan Dian, anak korban, pelaku yang diketahui bernama Iwan datang ke lokasi sebelum akhirnya terlibat cekcok dengan korban.
Perselisihan yang awalnya hanya adu mulut itu kemudian memanas hingga berujung perkelahian antara keduanya.
Sementara itu, Iwan mengaku emosi karena merasa diejek oleh korban saat dirinya sedang makan.
“Saya lagi makan, tapi korban mengejek saya dengan suara ‘kur… kur…’ seolah-olah saya ini ayam yang sedang diberi makan,” ujar Iwan kepada petugas.
Akibat perkelahian tersebut, korban mengalami luka robek cukup parah pada bagian lengan kiri. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku.
“Tersangka berhasil kami amankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Setelah mendapat informasi dari pihak keluarga korban bahwa tersangka sedang berada di Rumah Sakit Siti Khodijah untuk berobat, anggota langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ardilah)













