PALEMBANG, PalNews — Perselisihan yang berawal dari kesalahan transfer uang berujung pada aksi penganiayaan yang dialami seorang wanita muda di Kota Palembang.
Korban, Hamida (26), warga Jalan KH Azhari, Kecamatan Seberang Ulu II, melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (4/4/2026) pagi.
Orang yang ia laporkan adalah tetangganya sendiri, yang sering Top Up dan berbelaja di warung kecil-kecilan miliknya.
Kepada petugas, Hamida menuturkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat dirinya melakukan transaksi pengisian saldo dompet digital di warung kecil miliknya.
Namun, terjadi kesalahan transfer yang membuat uang justru terkirim ke akun milik terlapor, IF (34), yang merupakan tetangganya sendiri.
“Awalnya saya salah transfer, warung saya memang sering melayani top up DANA, tapi saat itu uangnya malah terkirim ke akun DANA terlapor,” ujar Hamida.
Menyadari kesalahan tersebut, Hamida segera menghubungi terlapor untuk meminta pengembalian dana. Namun, permintaan itu tidak langsung direspons. Terlapor justru meminta korban untuk menunggu, bahkan sempat memblokir nomor WhatsApp milik Hamida, “Padahal saya sudah minta baik-baik, tapi malah diblokir,” tambahnya.
Permasalahan semakin memanas ketika terlapor kembali datang untuk melakukan top up saldo. Saat itu, transaksi dilayani oleh keponakan Hamida. Mengetahui adanya dana yang belum dikembalikan, keponakan korban berinisiatif memotong nominal top up tersebut.
Tindakan tersebut rupanya memicu kemarahan terlapor. Tak lama berselang, terlapor mendatangi warung dan meluapkan emosinya.
“Dia tidak terima uangnya dipotong, lalu marah-marah di warung,” kata Hamida.
Cekcok mulut pun tak terhindarkan. Perselisihan itu kemudian berujung pada dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban.
“Pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, dia melempari saya dengan barang dan melakukan penganiayaan. Saya mengalami luka di bagian bibir dan leher,” ungkap Hamida.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan merasa dirugikan. Ia pun memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (Ardilah)













