PALEMBANG, PalNews– Seorang pengusaha cucian mobil di Kota Palembang, Epri Wahyudi (38), melaporkan dua orang karyawannya ke polisi atas dugaan penggelapan uang hasil usaha. Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (8/4/2026) siang.
Warga Jalan SMB II, Kecamatan Alang-alang Lebar itu mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat dugaan tindakan tidak jujur yang dilakukan oleh karyawannya.
Epri menjelaskan, kecurigaan bermula dari menurunnya pendapatan usaha cucian dan salon mobil miliknya dalam kurun waktu satu hingga dua bulan terakhir. Bahkan, usaha tersebut disebut tidak menghasilkan keuntungan sama sekali selama periode tersebut.
“Keuangan dari hasil cuci mobil dan salon mobil mengalami penurunan selama satu sampai dua bulan terakhir, bahkan tidak ada keuntungan sama sekali. Setelah kami lakukan audit, ditemukan kejanggalan pada laporan keuangan dari 1 Maret hingga 31 Maret dengan perkiraan kerugian lebih dari Rp20 juta,” ungkapnya.
Merasa ada yang tidak beres, Epri kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) serta mengumpulkan sejumlah bukti pendukung. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dugaan penggelapan pun mulai terungkap.
Dalam laporannya, Epri menyebut dua orang karyawannya yang diduga terlibat, yakni KF (laki-laki) yang bekerja sebagai driver yakni menaikkan dan menurunkan kendaraan sebelum dan sesudah proses pencucian, serta AP (perempuan) yang bertugas sebagai kasir.
Keduanya diduga tidak menyetorkan uang pembayaran dari pelanggan, baik untuk layanan cuci mobil maupun detailing, kepada pemilik usaha. Uang hasil transaksi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pelapor.
“Setelah dicek, ternyata uang dari konsumen tidak disetorkan kepada saya sebagai pemilik usaha,” tambahnya.
Kasus ini mulai terungkap saat pelapor melakukan pengecekan laporan keuangan bulanan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di lokasi usahanya yang berada di Jalan Prajurit Nazarudin, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Akibat kejadian tersebut, Epri mengaku mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000. Ia pun berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. (Ardilah)













