Kapolrestabes Palembang Tetapkan AJ sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Viral, Kuasa Hukum Sebut Kedua Pihak Berdamai

PALEMBANG,PalNews– Polrestabes Palembang menetapkan seorang pria berinisial J alias AJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang videonya sempat viral di media sosial pada Jumat (5/6/2026).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat kurang dari 24 jam melakukan penyelidikan setelah video tersebut beredar luas.

“Setelah video tersebut viral, pada sore harinya kami melakukan penyelidikan serta identifikasi terhadap terduga pelaku dan lokasi kejadian. Dari hasil identifikasi, pelaku dalam video tersebut berinisial J atau AJ.

Kejadian berlangsung di salah satu workshop yang berada di Jalan Nurdin Panji, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang,” ujar Sonny.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polrestabes Palembang pada Sabtu malam (6/6/2026), Sonny menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial IP.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kami juga telah menetapkan saudara J alias AJ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap korban,” katanya.

Ia menambahkan, tersangka berhasil diamankan pada Sabtu siang (6/6/2026) dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tadi siang kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polrestabes Palembang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.

Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Polrestabes Palembang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, di waktu yang hampir bersamaan, kuasa hukum AJ, Beny, mengungkapkan bahwa pihaknya dan korban telah mencapai kesepakatan damai.

Menurut Beny, pada Sabtu malam (6/6/2026), AJ dan IP sepakat untuk saling memaafkan serta mencabut laporan yang sebelumnya telah dibuat masing-masing pihak.

“Terkait perkara klien kami AJ dan saudara IP, kedua belah pihak telah sepakat berdamai. AJ mencabut laporannya terkait dugaan pelarian kendaraan mobil, sementara IP juga mencabut laporan dugaan penganiayaan,” ujarnya.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing, termasuk tim kuasa hukum IP dari Kantor Hukum Amrullah.

“Setelah proses pemeriksaan selesai, kedua belah pihak sepakat mencabut laporan masing-masing. Jika mengacu pada KUHAP baru yang berorientasi pada restorative justice (RJ), maka persoalan ini pada dasarnya telah selesai karena tidak ada lagi tuntutan hukum dari kedua pihak,” kata Beny.

Meski demikian, proses hukum selanjutnya tetap berada dalam kewenangan penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ardilah)