PALEMBANG, PalNews- Eksekusi lahan eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, resmi dilaksanakan pada Senin (8/6/2026). Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah melalui seluruh tahapan proses hukum.
Lahan seluas kurang lebih 10.850 meter persegi tersebut merupakan aset milik PT Permata Sentra Propertindo yang terdiri atas SHGB Nomor 351 seluas sekitar 6.415 meter persegi dan SHGB Nomor 339 seluas sekitar 4.435 meter persegi di Kelurahan 24 Ilir.
Kuasa Hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati, SH, MH, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib dihormati oleh seluruh pihak.
Menurutnya, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg tanggal 9 Februari 2023 yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 11 Mei 2023.
Selain itu, pelaksanaan eksekusi juga mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.PLG Jo Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg Jo Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tertanggal 13 Maret 2026.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman, tertib, lancar, dan kondusif,” ujar Titis.
Sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan, PT Permata Sentra Propertindo mengaku telah menempuh berbagai langkah persiapan dan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Satpol PP Kota Palembang, PT PLN (Persero), Dinas Perhubungan Kota Palembang, serta aparat keamanan.
Perusahaan juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang yang selama ini menempati lokasi tersebut. Selain sosialisasi dan imbauan untuk mengosongkan area secara sukarela, perusahaan turut memberikan uang kerohiman sebagai bentuk kepedulian sosial kepada pedagang terdampak.
Hingga menjelang pelaksanaan eksekusi, tercatat sebanyak 19 pedagang telah menerima uang kerohiman tersebut.
“Sejak awal kami berupaya agar pelaksanaan eksekusi ini tidak hanya berjalan sesuai ketentuan hukum, tetapi juga dilakukan dengan pendekatan yang humanis. Karena itu, komunikasi dan pendekatan persuasif terus dilakukan kepada para pedagang yang terdampak,” kata Titis.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi potensi gesekan di lapangan sekaligus memastikan proses eksekusi berlangsung secara tertib dan kondusif.
Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Dr. Sumargi, SH, MH, yang hadir langsung di lokasi pelaksanaan eksekusi mengatakan proses berjalan lancar meskipun sempat terjadi penolakan dari sejumlah pihak.
“Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan lancar meskipun ada sedikit perlawanan. Sebelum eksekusi dilakukan, kami telah melakukan pendekatan persuasif dan membantu proses pemindahan barang-barang dari lokasi,” ujar Sumargi.
Ia menjelaskan bahwa terdapat sekitar enam pihak termohon yang sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut, namun tidak memenuhi panggilan sebelum eksekusi itu dilakukan, Meski demikian, proses eksekusi tetap dapat dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saat pelaksanaan eksekusi berlangsung, ada perwakilan dari Pemerintah Kota Palembang yang hadir dan menyerahkan kuasanya kepada kami. Dengan demikian, seluruh tahapan eksekusi tetap berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama pelaksanaan eksekusi, Polrestabes Palembang menerjunkan sebanyak 500 personel gabungan.
Kepala Bagian Operasi Polrestabes Palembang, AKBP Budi Santoso, S.Sos., mengatakan pengamanan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Palembang.
“Kami menurunkan 500 personel gabungan untuk memastikan seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan lancar,” katanya.
Menurut Budi, pengamanan melibatkan personel Polrestabes Palembang, Brimob Polda Sumatera Selatan, Samapta Polda Sumsel, Polisi Militer, Satpol PP, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Selain pengamanan personel, dilakukan pula pengaturan lalu lintas di sekitar Jalan Jenderal Sudirman mengingat lokasi eksekusi berada di salah satu jalur utama Kota Palembang yang memiliki tingkat aktivitas kendaraan cukup tinggi.
PT Permata Sentra Propertindo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan eksekusi, termasuk aparat keamanan, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
Perusahaan berharap pelaksanaan eksekusi ini dapat memberikan kepastian hukum atas objek tanah yang menjadi sengketa sekaligus menjadi bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Ardilah)













