HUKUM  

Proses Konstatering  Ricuh, Kuasa Hukum Pemohon: Kami Sesuai Dengan Putusan Pengadilan !

PALEMBANG|Palnews.id- Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A melakukan Konstatering (pencocokan) terhadap sebidang tanah yang terletak di jalan Gubernur H. A Bastari RT 09 RW 03 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring. Rabu (19/2/2025).

Maksud dan tujuan Konstatering ini adalah menentukan titik lokasi pra eksekusi terhadap lahan tersebut objek lahan yang menjadi sengketa. Adapun pihak yang bersengketa yaitu :
Helene sebagai Pemohon Eksekusi I
Ny Senny Senorita sebagai Pemohon Eksekusi II
Melawan M. Yusuf Bin Aguscik DKK sebagai Termohon Eksekusi.

Sebagaimana Surat Jual Beli No.416/SU, tanggal 17 Mei 1994 yang dibuat dihadapan notaris Aritonang berdasarkan sertifikat Nomor 195/R.KP 8 Ulu tanggal 10 Oktober 1978, GS No.1817/1977 tanggal 10 Oktober 1977 atas nama H.Holijah Binti Hasan Bin Wahab dengan luas 8.585 M2, kemudian dikurangi dengan persil yang terkena proyek pembangunan flyover Jakabaring.

Pelaksana konstatering ini sesuai dengan Surat Penetapan Konstatering Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Nomor 18/Pdt.Eks/2020/PN.Plg, jo No.59/Pdt.G/2015/PN.Plg, jo No.71/PDT/2016/PT.PLG, jo No.2774 K/PDT/2014, jo No. 975 PK/Pdt/2019 tanggal 31 Agustus 2022.

Proses Konstatering ini dimulai dengan pembacaan hasil putusan pengadilan oleh pihak pengadilan tinggi. Setelah pembacaan keputusan kemudian tim dari pengadilan, BPN para kuasa hukum dengan dikawal pihak kepolisian dari Polrestabes Palembang melakukan pencocokan titik pertama.

Setelah melakukan pencocokan titik pertama tim Konstatering akan melakukan dititik kedua. Namun  kuasa hukum dari termohon Iir Haryanto SH melakukan sanggahan terkait titik lokasi objek sengketa.

Dalam keterangannya mengatakan bahwa dalam gugatan ada 12 tergugat termasuk pemerintah kota Palembang  yang menjadi termohon , namun ada 2 tergugat yang menurut pengadilan dalam putusan banding yang tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Namun  putusannya tetap dengan luasan yang sama yaitu seluas 8.585 M2,” ungkapnya.

Harusnya luasannya tidak lagi 8.585 M2, dikurangi dulu dengan tergugat 3 atas nama Syaiful dan tergugat 4 atas nama Eny, didalam putusan banding kedua tergugat dikatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan secara administrasi kami sudah melayangkan surat ke pengadilan terkait luasan ini,”  tambahnya.

Sempat terjadi penghadangan oleh massa ketika akan melakukan pencocokan dititik selanjutnya. Namun berkat kesigapan aparat kepolisian Polrestabes Palembang  massa yang menghalangi dapat dikendalikan secara persuasif. Dan juga pihak dari pengadilan memberikan ruang sanggahan kepada pihak tergugat setelah proses  Konstatering  selesai.

Rozailah SH selaku kuasa hukum pemohon mengatakan,” kita harus menghormati proses hukum yang sudah memiliki putusan, artinya hari ini proses Konstatering harus sesuai dengan amar putusan. Dan kalaupun pihak tergugat merasa keberatan, kami tidak akan melarang karena itu hak mereka dan juga sudah diatur dalam undang undang,”ujarnya. (RL)