PALEMBANG, PalNews – Nasrul (48), seorang buruh harian lepas warga Jalan Seruni, Lorong Kebon Raya, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (19/6/2026) sore. Kedatangannya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 486.

Dalam laporannya, Nasrul melaporkan seorang perempuan berinisial OS (58), karyawan swasta yang diketahui memiliki dapur MBG di Palembang.

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Macan Kumbang, Demang Lebar Daun, Kota Palembang.

Menurut keterangan pelapor, dirinya diperkenalkan kepada terlapor oleh seorang rekannya untuk bekerja di dapur MBG milik OS. Saat itu, Nasrul bersama temannya sedang melakukan pekerjaan membersihkan dapur tersebut.

Ketika berada di lokasi, terlapor tersebut menyampaikan bahwa dapur MBG yang dikelolanya masih memiliki banyak kekurangan dan membutuhkan tambahan dana operasional. Terlapor kemudian meminjam uang kepada pelapor. Namun karena tidak memiliki uang, pelapor mengaku tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.

Mendengar hal itu, terlapor kemudian meminta untuk meminjam emas milik pelapor dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu yang telah ditentukan.

Selanjutnya, pelapor meminjam emas milik istrinya yang bernama Fitriyani. Emas berupa kalung seberat 6,7 gram atau setara satu suku tersebut kemudian diserahkan kepada terlapor.

“Terlapor berjanji akan mengembalikan emas tersebut pada 28 Februari 2026,” ujar Nasrul dihadapan awak media

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan terlampaui, emas tersebut tidak kunjung dikembalikan. Terlapor berdalih dana insentif yang ditunggu belum cair. Bahkan, setiap kali pelapor menagih, terlapor disebut selalu menghindar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu suku emas jenis kalung dengan berat 6,7 gram.

Merasa dirugikan, Nasrul didampingi istrinya, Fitriyani, akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian Polrestabes Palembang dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (Ardilah)