Polrestabes Palembang Ungkap Dua Kasus Narkoba Menonjol, Sita 1 Kilogram Sabu dan 91 Cartridge Etomidate

PALEMBANG,PalNews— Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika menonjol di wilayah Kota Palembang, serta memusnahkan barang bukti hasil tangkapan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 1 kilogram sabu serta puluhan cartridge berisi cairan liquid jenis etomidate.

Kapolrestabes Palembang melalui Satresnarkoba mengadakan press release, pada Rabu (20/5/2026) pagi di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Barang bukti yang dimusnahkan hasil ungkap kasus Unit II pimpinan Kanit II, Iptu Alfin Adam Siahaan, menjelaskan, “pengungkapan pertama terkait peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial AA, warga Jalan Lubuk Nam Bulan, Kelurahan Lubuk Nam Bulan, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.” Jelasnya

Tersangka diamankan pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karyajaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, saat mengendarai mobil Toyota Kijang Innova warna hitam metalik dengan nomor polisi BG 1601 BS.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 paket besar narkotika jenis sabu seberat bruto 1.063 gram yang dibungkus plastik kuning hitam merek 99,
1 bal besar plastik klip bening,
1 kantong plastik warna hitam,
1 bekas kotak sepatu warna pink motif bunga,
1 unit handphone Vivo Y17 warna biru,
serta 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam metalik BG 1601 BS.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada 21 Februari 2026 yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit 2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan, petugas menemukan kotak sepatu berisi paket sabu dan perlengkapan lainnya di atas jok tengah mobil. Kepada petugas, AA mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Oden untuk dijual kembali.

Polisi menyebut, dengan pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 247.650 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain kasus sabu, Satresnarkoba Polrestabes Palembang juga mengungkap tindak pidana narkotika dalam bentuk cartridge yang mengandung cairan liquid jenis etomidate.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka MR (21), warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan A Yani Lorong Manggis, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 91 cartridge berisi cairan liquid etomidate dengan volume bruto 163,8 ml yang dibungkus plastik hitam emas merek World Brother,2 kantong plastik warna putih,
dan 1 kantong plastik warna hitam.

Pengungkapan kasus ini juga bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi cartridge etomidate di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Unit 2 langsung melakukan penangkapan pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan cartridge etomidate yang disimpan dalam kantong plastik hitam di dalam rumah kontrakan tersangka. MR mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial WD untuk disimpan dan dijual kembali.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 920 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ardilah)