Laskar Sumsel Laporkan Dugaan Korupsi PLTU Banjarsari ke Kejati Sumsel
PALEMBANG, PalNews— Massa dari Laskar Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat (Laskar) Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (20/5/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Kejati Sumsel mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait operasional PLTU Banjarsari berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tahun 2022.
Dalam aksinya, massa menyuarakan adanya dugaan penyimpangan pada selisih Availability Factor operasional PLTU Banjarsari periode 2015–2019. Berdasarkan hasil analisa dokumen dan temuan BPK RI, disebutkan terdapat selisih Availability Factor mencapai Rp2.856.295.305.927,26 atau sekitar Rp2,8 triliun.
Massa menilai pembayaran tetap dilakukan meskipun target kinerja tidak tercapai. Mereka juga menduga adanya kelalaian operasional, penyimpangan pengelolaan dana, lemahnya pengawasan, hingga potensi tindak pidana korupsi.
Direktur Investigasi Laskar Sumsel, Zakaria alias Jacklin, mengatakan pihaknya telah resmi memasukkan laporan ke Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi tersebut.
“Hari ini kami sudah memasukkan laporan kepada Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi yang terjadi di PT Bukit Asam, tepatnya pada operasional PLTU Banjarsari.
Berdasarkan temuan LHP BPK RI tahun 2022, terdapat selisih Availability Factor periode 2015–2019 sebesar kurang lebih Rp2,8 triliun,” ujar Zakaria di depan gerbang Kejati Sumsel di Jalan Gubernur H Bastari, 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.
Ia juga mengungkapkan, selain temuan tersebut, pihaknya menduga masih ada tambahan potensi kerugian negara di PLTU Banjarsari yang nilainya mencapai sekitar Rp900 miliar.
“Oleh karena itu kami hadir di sini untuk melakukan aksi sebagai bentuk dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, Laskar Sumsel mendesak Kejati Sumsel segera meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Mereka juga meminta agar seluruh direksi terkait diperiksa dan dipanggil, menetapkan tersangka tanpa pandang bulu, menyita aset hasil dugaan korupsi, serta membuka proses penanganan perkara secara transparan kepada publik.
“Kami juga meminta kasus ini diusut hingga ke aktor intelektualnya. Tidak ada kompromi dan tidak ada negosiasi,” katanya.
Zakaria menilai angka kerugian yang disebut mencapai Rp2,8 triliun bukanlah nominal kecil dan tidak dapat dianggap sebagai kesalahan biasa.
“Rp2,8 triliun bukan angka kecil. Jika ini disebut kelalaian, maka itu adalah kebodohan. Kalau hanya kesalahan biasa seharusnya tidak lebih dari lima persen, tetapi ini jauh lebih besar,” tandasnya.
Aksi unjuk rasa tersebut mendapat respons dari pihak Kejati Sumsel. Namun, pihak kejaksaan belum memberikan banyak keterangan karena pejabat Staf Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Dr. Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., diketahui telah berpindah tugas dan jabatan.
Perwakilan staf Penkum Kejati Sumsel, Mardani, mengatakan laporan dari Laskar Sumsel telah diterima dan akan dipelajari lebih lanjut.
“Laporannya sudah kami terima. Hanya saja kemungkinan masih perlu melengkapi beberapa berkas, seperti LHP terbaru. Karena LHP BPK yang dilaporkan ini berasal dari tahun 2022, sehingga mungkin data terbaru yang sangat kami butuhkan. Selanjutnya laporan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan,” tutupnya (Ardilah)













