Hanya Hitungan Jam Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Pelaku Taklain Suami Korban

PAGAR ALAM, PalNews– Warga Gang Cempaka RT 20 RW 10, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, digegerkan dengan peristiwa tragis yang diduga merupakan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (14/5/2026).

Seorang ibu rumah tangga bernama Ikke (30) ditemukan meninggal dunia di kediamannya. Korban diduga meninggal akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Jauhari (35).

Kasat Reskrim Polres Pagaralam, AKP Angga Kurniawan menjelaskan kronologi kejadian, ia mengatakan “peristiwa bermula saat terduga pelaku melihat status WhatsApp milik korban yang diduga memicu emosi. Pelaku kemudian menanyakan maksud tulisan tersebut kepada korban. Tetapi dijawab dengan perkataan yang terasa menyakitkan, sehingga percakapan keduanya diduga berujung pertengkaran hebat.”jelasnya

Dalam kondisi emosi, pelaku diduga melakukan pencekikan terhadap korban menggunakan tangan hingga korban tak sadarkan diri. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai kejadian, pelaku disebut sempat menghubungi Ketua RT setempat dan mengaku telah terjadi peristiwa KDRT di rumahnya. Warga bersama Ketua RT kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban.

Tak lama berselang, personel Polres Pagar Alam tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pagar Alam.

Polisi juga telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, satu unit telepon genggam merek OPPO, dan sebuah kalung berwarna silver.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Pagar Alam. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak medis terkait visum et repertum guna kepentingan penyelidikan.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ardilah)