Palembang, PalNews – Nasib nahas dialami Sudarso (45), warga Perum TOP 100 Blok A, Jakabaring, Kota Palembang. Ia harus menelan kekecewaan setelah uang sebesar Rp100 juta yang diinvestasikan kepada temannya sendiri tak kunjung kembali.
Tak tinggal diam, Sudarso akhirnya melaporkan rekannya berinisial KS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (4/4/2026) sore.
Ia datang bersama sang istri untuk meminta keadilan atas dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya, Kepada petugas, Sudarso mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Oktober 2025, ketika KS mengajaknya untuk berbisnis pengadaan barang dan jasa dengan sistem bagi hasil.
“Awalnya KS ini mengajak kami berbisnis sejak Oktober 2025, dengan perjanjian dalam waktu satu bulan uang akan dikembalikan,” ujar Sudarso.
Ia menjelaskan, KS saat itu meyakinkan bahwa dana yang diberikan akan segera cair dalam waktu satu bulan, bahkan dijanjikan keuntungan sebesar Rp10 juta.
“Terlapor meyakinkan kami bahwa dalam waktu sebulan uang tersebut sudah bisa kembali beserta keuntungan Rp10 juta. Kami sangat percaya karena yang bersangkutan adalah teman sendiri,” tambahnya.
Tanpa curiga, Sudarso kemudian menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada KS pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 21.12 WIB. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan pada November 2025, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Seharusnya bulan November 2025 uang kami sudah kembali menjadi Rp110 juta. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Berbagai upaya penagihan secara kekeluargaan telah dilakukan, namun hasilnya nihil. Sudarso mengaku hanya mendapat janji-janji manis tanpa realisasi dari terlapor.
“Sudah kami coba tagih baik-baik, tapi tidak ada kejelasan, hanya janji manis saja. Karena itu, kami akhirnya meminta bantuan pihak berwajib,” tegasnya.
Kasus ini kini telah di terima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang, dan tengah ditangani pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Ardilah)













