PALEMBANG, PalNews – Kasus penusukan yang menewaskan seorang lanjut usia (lansia) di Palembang terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, muncul berbagai spekulasi mengenai kondisi kejiwaan pelaku yang disebut-sebut memiliki riwayat gangguan mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Menanggapi kabar yang beredar luas tersebut, Kapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan kondisi kejiwaan tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
“Yang bersangkutan memang memiliki riwayat pernah menjalani perawatan di RSJ. Namun saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan hasil pemeriksaannya diperkirakan baru akan keluar sekitar dua minggu lagi,” ujar Kompol Dedi saat dikonfirmasi awak media.
Meski demikian, lanjut Dedi, selama proses penangkapan hingga pemeriksaan berlangsung, tersangka tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan kejiwaan yang mencurigakan.
“Sejak diamankan hingga saat ini, yang bersangkutan terlihat normal. Keterangan yang diberikan juga jelas dan tidak ada yang meragukan. Kami belum menemukan adanya gejala yang mengarah pada kondisi ODGJ,” katanya.
Kapolsek menambahkan, perkembangan terkait kondisi kesehatan tersangka juga telah disampaikan kepada keluarga korban maupun keluarga pelaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan kondisi tersebut kepada kedua belah pihak. Untuk kepastiannya, kami masih menunggu hasil resmi dari pihak RSJ,” tambahnya.
Sebelumnya, jajaran Polsek SU II Palembang berhasil mengamankan tersangka bernama Iwan kurang dari 24 jam setelah insiden berdarah tersebut terjadi.
Penangkapan dilakukan langsung oleh Kapolsek SU II Palembang bersama Kanit Reskrim dan Panit III Tim Opsnal Eagle Anti Bandit Polsek SU II Palembang pada Senin (15/6/2026) malam.
Iwan diamankan saat berada di Rumah Sakit Siti Khodijah, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Mapolsek SU II Palembang untuk menjalani proses hukum.
“Tersangka berhasil kami amankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Begitu mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di Rumah Sakit Siti Khodijah untuk berobat, anggota langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan,” jelas Dedi.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Suharno Taryak (72), seorang wiraswasta yang tinggal di Lorong Karang Kuang, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Batu II, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku mendatangi lokasi sebelum akhirnya terlibat adu mulut dengan korban. Pertengkaran yang semula hanya berupa cekcok verbal kemudian berubah menjadi perkelahian.
Kepada petugas, Iwan mengaku tersulut emosi lantaran merasa dihina oleh korban saat dirinya sedang makan.
“Saya lagi makan, tapi korban mengejek saya dengan suara ‘kur… kur…’ seolah-olah saya ini ayam yang sedang diberi makan,” ujar Iwan.
Dalam perkelahian tersebut, korban mengalami luka robek serius pada bagian lengan kiri akibat senjata tajam. Meski sempat menjalani perawatan medis, kondisi korban terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, Iwan terancam dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh kronologi serta motif di balik peristiwa yang merenggut nyawa lansia tersebut. (Ardilah)













