Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Tawuran yang Berujung Kematian, 95% kasus tawuran berawal dari Ejekan di media sosial

Saling Ejek Dimetaos Berujung Tauran

Palembang, PalNews– Kepolisian Resor Kota Besar Palembang (Polrestabes Palembang) menggelar konferensi pers di lobi Mapolrestabes, Jumat (13/3/2026), untuk mengungkap kasus tawuran antar kelompok yang menewaskan seorang remaja.

Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKBP M. Jedi P, S.I.K., serta jajaran terkait, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku berinisial MM alias Dian (18) ditangkap setelah diduga melakukan penusukan terhadap korban RAGR (18). Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Dealer TAG, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT III, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny menjelaskan, “kejadian bermula saat korban bersama sejumlah temannya berkumpul di sebuah warung. Seorang rekan bernama Putra datang dan mengajak mereka untuk melakukan tawuran. Ajakan itu kemudian disetujui, sehingga kelompok korban menuju lokasi yang telah disepakati.” Ungkapnya

Sonny juga menjelaskan “Korban tergabung dalam kelompok Eror Gang, gabungan dari Kampung I dan Bendung. Sementara pelaku merupakan bagian dari kelompok Juragan Team, gabungan dari Tanah Lapang, 3 Ilir Area, dan S2. Kedua kelompok bertemu di Jalan Perintis Kemerdekaan dan langsung terlibat bentrokan.”jelasnya

Dalam aksi tersebut, tersangka MM berhadapan langsung dengan korban. Ia kemudian menyerang menggunakan senjata tajam berupa tombak dengan ujung besi bermata tiga.

Tusukan mengenai bagian bawah dada kiri korban membuatnya terluka parah. Korban sempat berusaha melarikan diri dan bergabung kembali dengan kelompoknya, namun tak lama kemudian terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Melihat kondisi korban, saksi bernama Ziko segera membawa korban ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Di antaranya, Senjata tajam jenis tombak terbuat dari bambu dengan ujung besi bermata tiga, Jaket hijau list hitam, Kaos hitam, Jaket hitam, Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tawuran yang menyebabkan korban jiwa. “Kami tidak hanya menjerat pelaku utama, tetapi juga akan menindak orang-orang yang mengajak atau menghasut terjadinya tawuran,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Sonny juga mengungkapkan bahwa hampir 95% kasus tawuran di Palembang berawal dari ajakan atau ejekan di media sosial. “Hampir semua kasus tawuran yang kami tangani berawal dari interaksi di media sosial. Ajakan, ejekan, hingga provokasi di dunia maya sering kali berujung pada perkelahian kelompok di dunia nyata,” jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan KUHP, pihak kepolisian juga akan menjerat orang yang terbukti mengajak atau menghasut terjadinya tawuran. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran. Polrestabes Palembang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli, pengawasan, serta penindakan terhadap aksi-aksi kekerasan yang meresahkan warga.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya tawuran yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat merenggut nyawa. Polisi mengimbau agar orang tua dan masyarakat lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, terutama interaksi mereka di media sosial yang kerap menjadi pemicu konflik. (Ardilah)