Berita  

Rencana Deportasi WNA China di Sumsel Dipertanyakan, Pengacara Soroti Prosedur Imigrasi

PALEMBANG, PalembangNews— Rencana deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal China, Lai Leping, oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan menuai polemik. Kuasa hukum Lai Leping, Limowa Lince, mempertanyakan dasar hukum serta prosedur yang dilakukan penyidik imigrasi dalam penanganan kasus tersebut.

Limowa mengungkapkan, kliennya dituduh melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi pidana bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan aktivitas tidak sesuai dengan visa. Dalam aturan tersebut, pelanggaran dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Namun demikian, Limowa menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa Lai Leping telah memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) yang sah dan masih berlaku hingga 29 November 2026.

“Klien kami memiliki izin tinggal resmi yang diterbitkan oleh pihak imigrasi sendiri dan masih berlaku. Jadi, kami mempertanyakan di mana letak pelanggaran yang dituduhkan,” ujar Limowa, Rabu (16/4/2026).

Menurutnya, kejanggalan mulai terasa saat proses pemeriksaan berlangsung. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak imigrasi meminta paspor kliennya tanpa memberikan penjelasan rinci terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud.

“Kami dimintai paspor, tetapi tidak dijelaskan secara konkret kesalahan apa yang dilakukan. Hanya disebut melanggar Pasal 122. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.

Limowa juga mengaku keberatan atas sikap petugas yang, menurutnya, tidak mengizinkan dirinya dan kliennya meninggalkan kantor sebelum paspor diserahkan. Ia menilai hal tersebut berpotensi melanggar hak kebebasan seseorang.

“Kami sempat tidak diperbolehkan pulang jika tidak menyerahkan paspor. Saya menolak, karena itu bisa dianggap sebagai bentuk pembatasan kemerdekaan klien saya,” ungkapnya.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, Limowa dan kliennya akhirnya dapat meninggalkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan sekitar pukul 20.30 WIB.

Lebih lanjut, Limowa memastikan bahwa seluruh dokumen administratif kliennya dalam kondisi lengkap, termasuk izin kerja. Lai Leping diketahui menjabat sebagai General Manager di PT Musi Delicious Food (Aice), dan disebut menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional perusahaan tanpa adanya pelanggaran.

“Klien kami bekerja secara sah dan tidak melakukan aktivitas di luar izin yang dimilikinya,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan melalui perwakilannya di bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Fatimah, menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diambil telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami telah melaksanakan tindakan sesuai aturan. Tidak ada larangan bagi yang bersangkutan untuk meninggalkan kantor. Bahkan yang bersangkutan sempat keluar untuk makan,” ujarnya singkat.

Hingga kini, polemik terkait rencana deportasi tersebut masih menjadi perhatian. Kasus ini pun menyoroti pentingnya transparansi serta kejelasan prosedur dalam penegakan hukum keimigrasian, khususnya terhadap warga negara asing yang memiliki dokumen resmi dan masih berlaku. (Ardilah)

Penulis: Ardillah