PALEMBANG|Palnews.id-Suami Istri yakni MHM Tanwir (30) dan Ria Triani (29), keduanya warga Jalan Denai LK V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumatera Utara ini harus merasakan dinginnya lantai penjara akibat dari ulahnya sendiri yaitu menjadi kurir narkoba jaringan antar Provinsi.
Tidak tanggung-tanggung barang bukti (BB) ekstasi sebanyak 41.030 butir berhasil diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang
Pengungkapkan bermula pada Selasa (12/12/2023) sekira pukul 01.00 WIB di halaman parkir salah satu Hotel di Jalan Angkatan 45, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H
didampingi Kanit Resnarkoba, AKBP Mario Ivanry, dan juga Kanit Reskrim Denny menjelaskan, ” Kita telah mengamankan dua orang tersangka yakni MHM Tanwir (30) dan Ria Triani (29), keduanya warga Jalan Denai LK V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan barang bukti (BB) ekstasi sebanyak 41.030 butir” Jelasnya pada awak media. Rabu (10/1/2024)
”Pengungkapkan ini berawal penemuan satu mobil Nissan Grand Livina BG 1072 AY yang di dalamnya ada tas jinjing warna coklat berisikan 11 bungkus plastik silver berisi ekstasi. Lalu pihak manajemen hotel menghubungi Polsek IT I dan diamankan, kemudian Kapolsek menghubungi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang.
Satres Narkoba Polrestabes Palembang kemudian melakukan penyelidikan, dengan olah TKP, serta cek CCTV, menganalisa data, kemudian menggunakan tracing diketahui bahwa posisi kedua pelaku berada di Kota Surabaya.
“Penyidik Satres Narkoba Polrestabes Palembang kemudian melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya untuk melakukan pengamanan terhadap kedua pelaku,” ujar Kapolrestabes Palembang.
Setelah itu pelaku berhasil diamankan dan ditemukan kembali BB berupa 1 (satu) bungkus teh cina warna hijau berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 kg (satu kilogram) dan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100 gram.
Kemudian penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pendalaman dan didapati hasil bahwa pelaku masih menyimpan 134 (seratus tiga puluh empat) bungkus narkotika jenis sabu dengan bruto 142 kg (seratus empat puluh dua kilogram) di salah satu kontrakan yang berada di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan koordinasi ke penyidik Satresnarkoba Polres Asahan dan berhasil mengamankan 134 Bungkus diduga narkotika jenis sabu tersebut didalam rumah kontrakan yang berada di Jalan Tawes Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara. Atas kejadian tersebut tersangka dan BB yang diamakan di Kota Surabaya dan Kabupaten Surabaya dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kombes Pol Dr. Harryo mengatakan, “ini termasuk penemuan terbesar kami dan dari kasus ini ternyata para pengedar narkoba masih banyak yang menggunakan modus lama yaitu modus Operandi dengan cara menukar kendaraan.
“Seperti pada kasus ini pengedar mendapat perintah dari atasannya (pengendali) tersangka menyimpan, membawa dan mengedarkan Narkotika jenis Pil Ekstasi dan Sabu dengan cara tersangka membeli 1 (satu) unit mobil, kemudian memasukan narkotika baik jenis ekstasi maupun sabu ke mobil tersebut setiap kali melakukan transaksi di beberapa wilayah.”tutupnya. (Ardillah)













