DPO Selama 3 Tahun, Pelarian Devi Suceng Berakhir di Subang Jawa Barat

PALEMBANG|Palnews.id-Kasus 2021 Silam yang mengakibatkan seorang lelaki yang bernama Aminuddin (49) yang disiram cukapara oleh orang yang tak dikenal di rumahnya, Jalan Padat Karya, Lorong Mangga, Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami, hari Minggu (25/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB. Tidak hanya Aminudin, ternyata anaknya pun yang bernama M.Robani (29) mengalami luka tusuk saat berusaha mengejar pelaku.

Dari kasus ini tiga pelaku penyiraman telah diamankan hanya saja dari penyelidikan yang berkembang ternyata ada tangan kanan dari otak penyiraman ini yaitu Devi Indrayani alias Devi Suceng (41) warga Jalan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang yang betugas sebagai seseorang yang mencarikan orang yang berani untuk melakukan penyiraman cukapara tersebut, ia berani memberi upah sebesar Rp. 30 juta untuk satu orang.

Devi berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Jumat (16/2/2023). Yang langsung dipimpin Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing tersangka Devi ditangkap di sebuah rumah di kawasan Subang, Jawa Barat.

Sebelumnya para pelaku eksekutor yang melakukan penyiraman air keras dan penusukan terhadap korbannya sudah lebih dulu ditangkap. Mereka yakni Riki Sepriawan berperan menyiram air keras (sedang menjalani hukuman), Erwin berperan menusuk korban (sedang menjalani hukuman), dan Indra Julizar berperan membawa sepeda motor (sedang menjalani hukuman).

Sementara dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) yakni Daeng Sabil selaku otak penyiraman, dan Deni berperan membawa sepeda motor. Sementara tersangka Devi sendiri berperan mencari dan menyuruh orang (eksekutor) untuk menyiram korban dengan air keras.

“Saya hanya disuruh bos untuk mencari orang yang mau menyiram korban menggunakan cukapara, akhirnya saya menyuruh Riki, Erwin, Indra dan Deni dengan upah sebesar Rp30 juta,” katanya saat diwawancarai di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/2/2024).

Lanjut penjual pempek ini, bahwa saat empat eksekutor melakukan aksinya dirinya tidak ikut. “Saya tidak ikut kerumah korban, saya hanya menunggu laporan kalau sudah berhasil menyiramkan cukapara ke korban. Saya tidak musuhan dengan korban hanya disuruh bos saya, karena dia bermusuhan dengan korban,” ungkap residivis kasus narkoba ini.

Usia melakukan aksinya, Devi mengatakan pindah ke Subang Jawa Barat dan memulai membuka usaha bisnis jualan pempek.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono,S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, dan juga Humas Polrestabes Palembang Kompol Evial Kalza SE. MH, mengungkapkan, “ya benar tersangka Devi sudah diamankan karena terlibat secara langsung untuk mencari dan menyuruh orang untuk menyiram korban dengan air keras dengan perintah DPO Daeng Sabil yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara karena kasus lain yaitu Narkoba. ” Ungkapnya Kapolrestabes saat press realis pada Sabtu, (17/2/2024)

“Tersangka Devi yang mencarikan dan menyuruh eksekutor untuk menyiramkan cuka para kepada korban, lalu ada empat orang yang mendatangi rumah korban yakni tiga orang sudah di tangkap sebagai eksekutor yang menyiram korban dan menusuk anak korban, dan satu DPO,” ujarnya.

Masih katanya, saat ini sedang didalami peran pelaku utama yang ada didalam lapas yang diduga orang yang menyuruh tersangka Devi untuk merekrut orang yang bisa dipercaya untuk mengeksekusi korban. “Akibat kejadian ini korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan anaknya luka robek di perut,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka Devi akan dijerat dengan Pasal Primair 355 ayat 1 KUHP Jo 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Jo 57 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

“Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut 1 buah botol bekas shampo berisi cairan cuka para (asam sulfat), 1 handphone nokia, 1 buah topi, dan blankon warna batik (sudah diserahkan ke JPU),” Tutupnya. (Ardillah)