PALEMBANG|Palnews.id-Kasus pembunuhan terhadap Adios Pratama (38) warga Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati kota Palembang, yang ditemukan tewas bersimbah darah dengan beberapa luka tusuk disekujur tubuhnya akhirnya ditangkap polisi.
Kedua pelaku yaitu Imam Basri (25) dan Marhan (32), warga Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati kota Palembang, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono,S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, dan juga Humas Polrestabes Palembang Kompol Evial Kalza SE. MH, serta Kapolsek Kertapati kota Palembang, Iptu Angga Kurniawan, menjelaskan kronologi kejadian,ia mengatakan,
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 23 februari 2024 sekira pukul 17:15, bermula saat korban berselisih paham dengan pelaku bernama Imam Basri karena ada pecahan batu dan besi yang menghalangi jalan masuk arah rumah pelaku Imam Basri akan tetapi tak terima ditegur, korban justru menampar pipi pelaku Imam Basri. “Ungkapnya
“Karena merasa sakit hati, pelaku Imam Basri pulang kerumah untuk mengambil dan membawa sebilah pedang, kemudian pelaku Imam Basri pergi lagi untuk menemui korban, akan tetapi pelaku Imam Basri diikuti oleh pelaku kedua yaitu Marhan yang tak lain adalah paman pelaku, yang kebetulan saat itu sedang memancing ikan di air pasang dekat rumah Imam Basri yang mana pelaku Marhan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau, yang biasa ia bawa untuk memancing. “Jelas kapolrestabes Palembang
“Ketika Imam bertemu dengan Korban Adios terjadilah cekcok mulut antara pelaku dengan korban sehingga korban mendorong tubuh pelaku Imam Basri dan kemudian pelaku Marhan membalas juga mendorong tubuh korban, dengan tujuan awal untuk melerai perkelahian mereka akan tetapi Marhan justru Didorong balik oleh korban Adios dan akhirnya terjadilah perkelahian itu yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di tempat.”jelasnya kembali
Tak butuh lama Tim gabungan Unit Pidum dipimpin Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Kertapati akhirnya bergerak cepat mengamankan kedua pelaku yang terlibat pembunuhan tersebut.
Imam Basri yang sempat melarikan diri ke Talang kelapa Alang-alang Lebar KM 12 pun tak dapat berkutik lagi saat polisi menjemputnya di rumah saudaranya tersebut.
Dihadapan petugas Imam Basri mengungkapkan, rasa sakit hatinya lantaran korban yang ditegur agar menyingkirkan potongan besi dan batu-batu yang ditumpuknya tersebut bukannya mengindahkan permintaanya tapi justru malah menampar pelaku dan menantangnya berduel. Ia mengatakan,
“Saya hanya bilang bahwa batu dan besi-besi ini menghalangi motor saya berjalan dan meminta korban untuk menyingkirkannya, tetapi malah korban marah-marah dan menampar saya hingga menantang untuk berkelahi, saya yang emosi lalu pulang membawa pedang tersebut, dan terjadilah perkelahian itu yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. ” Ungkap Imam saat diwawancari awak media
“Atas kejadian ini para pelaku terancam hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara. “Tutup kapolrestabes Palembang.(Ardillah)













