HUKUM  

Massa LAAGI Geruduk Kantor Walikota: Minta Pj Walikota Tertibkan Hotel Tak Berizin

PALEMBANG|Palnews.id-Puluhan massa yang tergabung dalam Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) hari ini (Jum”at 26/7) sambangi kantor walikota Palembang jalan Merdeka melaksanakan aksi demonstrasi terkait maraknya bangunan hotel yang diduga tak memiliki izin.

Dalam orasinya massa demonstran mendesak Pj Walikota Palembang untuk menyetop dan menyegel pembangunan hotel eks gedung kosan Luky yang terletak di jalan Seroja kelurahan 20 Iir D III yang melanggar izin lingkungan dan tidak memliki izin amdal lalu lintas dari dinas perhubungan kota Palembang.

Dalam keterangannya ketua umum LAAGI Sukma Hidayat mengatakan, selain tidak mengantongi izin amdal lalulintas dan melanggar izin lingkungan dampak dari pembangunan hotel.tersebut, juga merugikan masyarakat disekitar hotel itu.

Dimana kami mendapat keluhan dari masyarakat dan juga kami turun kelokasi untuk melihat langsung apa yang menjadi keluhan warga, imbas dari pembangunan hotel.tersebut ada beberapa rumah warga mengalami keretakan,”ujarnya.

Untuk itulah kami meminta Pj Walikota agar segera menyetop dan menyegel serta turun kelokasi pembangunan agar dapat melihat langsung apa yang kami suarakan hari ini,”imbuhnya.

Kami juga faham dengan berdirinya hotel tersebut dapat menambah PAD kota Palembang, namun pendirian gedung tersebut harus mengikuti prosedur yang berlaku dong, jangan seenaknya saja menabrak aturan main yang ada. Dan juga azaz kemanfaatan untuk masyarakat sekitar harus difikirkan jangan justru malah merugikan ,”tuturnya.

Pembangunan hotel ini jelas-jelas mengangkangi Perda kota Palembang nomor 1 tahun 2018 tentang dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan, dimana pada pasal 5 ayat (1) setiap usaha wajib memiliki izin,”tegasnya.

Yang pasti untuk saat ini pihak hotel Luky harus segera berkoordinasi kewarga yang rumahnya terdampak pasca pembangunan hotel tersebut, tambah Mus Mulyono selaku koordinator aksi.

Dan pihak pemerintah kota harus segera memanggil pengelola hotel eks kosan Luky terkait izin yang tidak mereka penuhi, serta menghentikan sementara segala aktifitas hotel sebelum semua izin sebagaimana diatur dalam Perda terpenuhi oleh pihak pengelola,”jelasnya.

Setelah melakukan orasi, beberapa perwakilan LAAGI melakukan audiensi dengan pihak pemerintah kota Palembang sekaligus menyerahkan berkas tuntutan kepada pihak pemerintah kota Palembang yang diwakili oleh Asisten II Setda kota Palembang. (RL)