Tragis, Lansia Tewas di Tangan Tetangganya Sendiri Usai Cekcok di Seberang Ulu II Palembang

PALEMBANG, PalNews – Peristiwa tragis terjadi di kawasan Jalan Batu 2, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Senin (14/6/2026) sore. Seorang pria lanjut usia bernama Suharno Taryak (72) seorang Wiraswasta warga lorong Karang Kuang Kelurahan 10 Ilir kecamatan Tiga Ilir Palembang, meninggal dunia setelah diduga terlibat perkelahian dengan seorang pria bernama Iwan. Yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Menurut keterangan saksi Dian, yang merupakan anak korban, terduga pelaku tiba-tiba datang ke lokasi kejadian sebelum akhirnya terlibat cekcok dengan korban.

Korban yang saat itu sempat menegur pelaku diduga mendapat respons tidak menyenangkan. Ketegangan pun memuncak hingga berujung perkelahian antara keduanya.

Ia mengatakan, “Pelaku langsung masuk ke pekarangan, terjadi cekcok dan ayah saya mengalami luka tebas dibagian tangan hingga hampir putus” Jelasnya sambil berurai air mata

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek yang cukup parah pada bagian lengan kiri. Kondisi korban kemudian memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, personel Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Identifikasi dan petugas SPKT langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Sementara itu, anggota Samapta Polrestabes Palembang, Hendra Yuswoyo, membenarkan adanya peristiwa tersebut, ia mengatakan. “Tadi kami menerima laporan dari masyarakat terkait terjadinya peristiwa perkelahian di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu II, untuk motif dan penyebab pastinya masih kami dalami lagi” Jelasnya pada awak media

“Hubungan mereka sendiri antara korban dan pelaku adalah tetangga” Jelasnya kembali

Kini laporan ini telah ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian, selain melakukan dokumentasi dan pemeriksaan saksi, petugas juga menelusuri keberadaan kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya.

Pihak keluarga korban sendiri telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang. Saat ini, kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Polisi terus mendalami motif kejadian serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap fakta-fakta di balik peristiwa yang menggegerkan warga sekitar tersebut.

Atas kasus ini, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ardilah)