PALEMBANG|Palnews.id-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Sumsel tegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi bersih dan melayani.
Hal ini dengan melakukan penandatangan komitmen bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kegiatan ini dilakukan bersama jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi di wilayah Sumsel di Aula Sriwijaya Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, Senin 9 Februari 2026.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, bahwa dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan pakta integritas dan juga pembagian Raport dari Ombudsman Sumsel tentang layanan publik.
“Dalam kegiatan penandatanganan pakta integritas ini harus disaksikan dari luar instansi kita yakni Ombudsman Sumsel selaku pengawas pelayanan publik hingga BPKP Sumsel yang Keuangan dan Pembangunan negara serta BINDA,” katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi kepada Kanim jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel yang mana mendapatkan nilai yang baik dari Ombudsman Sumsel.
“Kita jujur sekali tidak tahu kalau teman-teman dari Ombudsman Sumsel menilai kita terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masuarakat,” akunya.
Dimana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendapatkan skor 83 lebih dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim mendapatkan skor mencapai 85 lebih.
“Untuk itu kita akan terus meningkatkan kinerja kita dengan harapan bisa mendapatkan hasil yang sangat baik lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam penggunaan sistem penandatanganan digital dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap transformasi digital yang digaungkan.
Dimana penandatanganan secara digital diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik kedepannya.
Bahkan juga dilakukan penandatanganan piagam komitmen bersama dalam pembangunan zona integritas, bahkan juga sebagai langkah awal dari strategis dan juga menjadi penguatan komitmen bersama dalam pembangunan Zona Integritas secara terukur dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, bahwa pencanangan Zona Integritas tidak boleh dimaknai sebagai kegiatan seremonial saja, akan tetapi juga harus menjadi komitmen moral dan profesional seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik.(dewa)













