PALEMBANG, PALNEWS — Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di kawasan Jakabaring, Palembang. Sebidang tanah seluas 68 meter x 135 meter yang diklaim milik Dr. Ir. H. Ruslan Ismail, SH, MH, MM bersama Ramli, Amd, dan Siti Hawa, kini menjadi polemik setelah muncul dugaan klaim sepihak dari pihak lain.
Situasi tersebut mendorong pihak pemilik untuk mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk di lokasi lahan sebagai bentuk penegasan kepemilikan. Selain itu, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mengundang klarifikasi dari pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut.
Ruslan Ismail menegaskan bahwa kepemilikan lahan yang dimaksud memiliki dasar hukum yang jelas dan sah. Ia menyebut, tanah tersebut telah dibeli dan didukung oleh akta notaris yang dibuat pada Januari 2007 oleh H. Tambrin Azhar, SH.
“Legalitas kami jelas dan lengkap. Semua tertuang dalam akta notaris sejak tahun 2007,” ujar Ruslan, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, selama lebih dari satu dekade, lahan tersebut tidak pernah menjadi objek sengketa. Bahkan, sejak 2007 hingga sekitar tahun 2020, tidak ada pihak yang mempermasalahkan status kepemilikan tanah tersebut.
“Selama ini tidak ada persoalan. Kami juga sempat mengajukan peningkatan status tanah menjadi sertifikat pada tahun 2010,” ungkapnya.
Namun, kondisi berubah ketika pihaknya menerima informasi adanya klaim dari pihak lain. Ruslan menyebut, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, lahan tersebut sebelumnya juga telah melalui proses hukum dan dimenangkan oleh pihaknya.
“Kami memperoleh informasi bahwa lahan ini pernah dimenangkan melalui gugatan perdata maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelasnya.
Upaya hukum juga sempat ditempuh oleh salah satu pemilik, Siti Hawa, dengan melaporkan dugaan sengketa ini ke Polda Sumatera Selatan dalam ranah pidana. Namun, laporan tersebut tidak berlanjut karena dianggap belum memenuhi unsur pembuktian yang cukup.
“Kami diminta melengkapi dokumen tambahan oleh pihak kepolisian. Karena tidak dapat dipenuhi, akhirnya diterbitkan SP3,” kata Ruslan.
Meski demikian, pihaknya menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas lahan tersebut. Ia membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila diperlukan.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Tapi jika tidak ada titik temu, kami siap menempuh jalur hukum, baik perdata maupun melalui PTUN,” tegasnya.
Ruslan juga menambahkan, proses transaksi pembelian tanah tersebut diketahui oleh Ketua RT 11 Kecamatan Jakabaring saat itu, Sukardin, yang turut menjadi saksi dalam proses jual beli.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang mengklaim lahan tersebut. Sengketa ini diperkirakan masih akan berlanjut apabila kedua belah pihak tidak segera menemukan titik penyelesaian. (Ardilah)













