PALEMBANG|Palnews.id-Beberapa waktu lalu dunia debt collector sempat dihebohkan akibat kejadian perseteruan antara debt collector dengan seseorang yang diduga membawa mobil yang sudah dari tahun 2022 bermasalah dalam pembayaran (Menunggak) yang digunakan oleh salah satu oknum dari kepolisian Polsek Lubuk Linggau Selatan, yaitu Aiptu FN.
Perseteruan itu berbuntut semakin panjang pasalnya Aiptu FN melakukan penusukan terhadap karyawan salah satu DC Leasing yang ada di kota Palembang yaitu Deddi Zehuransyah alias Bonny (51) warga jalan lorong Bayangkara, kelurahan 3-4 Ulu kecamatan Seberang Ulu I dan juga Robbet (35) yang mengalami luka di bagian kepala akibat pukulan yang diduga Senpi pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 11:30 wib
Kejadian tersebut bermula saat tim dari leasing Adira Finance ingin menarik mobil Avanza warna putih yang telah menunggak dari tahun 2022, mobil tersebut berada diparkiran Hypermart Matahari di Kompleks PS mall dijalan angkatan 45 yang ternyata digunakan oleh Aiptu FN
Dan kini Aiptu FN masih menunggu hasil proses etik internal di Bidpropam Polda Sumsel terkait penembakan dan penusukan terhadap Debt Collector di Palembang.
Tidak hanya itu, masalah ini kian panjang dan memanas saat para DC yang menjadi korban juga ikut dilaporkan oleh istri dari Aiptu FN dan telah mendapatkan panggilan ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangannya
Menurut kuasa hukum dari korban yaitu dari kantor hukum Mualimin Pardi Dahlan dan rekan mengatakan, “Debt Coliector Profesi Sah, dan kami menjadi korban, kok Malah Dilaporkan Balik,” Ungkap nya pada Selasa (2/4/2024) di salah satu resto di kapten A rivai
Mualimin, S.H., menjelaskan, “Bahwa Debt Collector kesemuanya memiliki sertifikasi profesi penagihan (SPPI) sesuai ketentuan POJK No. 35/POJK.05/2018, dan menerima kuasa dan tugas sesuai ketentuan Pasal 1792-1819 KUHPerdata, artinya dalam keadaan sah menjalankan tugas profesi:
Bahwa tugas eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan memiliki dasar hukum sesuai ketentuan Pasal 15 UU Jaminan Fidusia yang diubah Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019: Bahwa unit mobil tersebut merupakan objek jaminan fidusia sesuai Perjanjian Pembiayaan No. 010221214694 tanggal 17 Desember 2021 antara Pemberi Fidusia (Debitur) an. Medi Jumaedi dan Penerima Fidusia (Kreditur) PT. Adira Dinamika Multi Finance,
Bahwa objek jaminan fidusia tercatat menunggak sejak angsuran ke-9 tanggal 17 Agustus 2022 dan telah diberikan surat peringatan ke-1, ke-2, dan terakhir, dan tidak pernah ada pemberitahuan resmi jika dilakukan take over dan dikuasai pihak lain yang bukan debitur: Bahwa pihak yang menguasai unit mobil (FN) adalah oknum Polisi bukan debitur objek jaminan fidusia, menggunakan plat kendaraan palsu dan menolak menyerahkan unit mobil
Bahkan menyerang pihak DC dengan cara menambrak DC dan kendaraan, menembak dengan air soft gun, dan menikam dengan senjata tajam, yang menimbulkan korban dari pihak DC inisial RJS luka ringan di pelipis kiri akibat tembakan/pukulan gagang senjata, dan korban inisial DZ yang mengalami luka berat 5 tusukan yakni di bagian pinggang (hampir mengenai ginjal), lengan kanan (tusukan tembus), lengan kiri (2 tusukan/tebasan memutus otot tendon), dan punggung kiri:
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian POLDA SUMSEL dengan Laporan Polisi No. LP/B8/321/11/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 23 Maret 2024 atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat Pasal 351 KUHP, dan POLDA METRO JAYA dengan Laporan Polisi No. LP/8/1666/111/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 Maret 2024, atas dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 36 UU Jaminan Fidusia:
Bahwa klien kami dilaporkan balik dengan Laporan Polisi No. LP/B/322/111/2024/SPKT Polda Sumsel tanggal 24 Maret 2024, atas dugaan tindak pidana perampasan dan atau pencurian dengan kekerasan atau pengeroyokan (Pasal 368, 365, 170 KUHP).
Kami selaku kuasa hukum berharap penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan professional, objektif berarti berdasarkan pada fakta senyatanya dan bukti yang sah dan dibenarkan menurut hukum, professional berarti pemeriksaan tunduk dan taat kepada prinsip the right of due process, bahwa setiap orang berhak diselidiki dan disidik di atas landasan atau sesuai dengan hukum acara, sejalan dengan cita-cita negara hukum yang menjunjung tinggi
“supremasi hukum yang menegaskan “kita diperintahkan oleh hukum” dan “bukan oleh orang” (government of law and not of men), sehingga terhindar dari adanya kekeliruan persangkaan terhadap orang (disgualification in person) dan segala akibat hukumnya kemudian.”tutupnya. (Ardillah)













