Kurang Dari 1x 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Berhasil Diamankan Polisi

PALEMBANG|Palnews.id-Pembunuhan yang terjadi beberapa hari terakhir tepatnya pada senin, (15/4/2024) siang sekitar pukul, 10:00 wib di Macan Lindungan.

Korban yang diketahui bernama Wasilah (39) dan anaknya FAAP (14). Ditemukan bersimbah darah di rumahnya di jalan Tanjung Bubuk, kelurahan bukit baru, kecamatan IB 1 kota Palembang

Tak butuh waktu lama Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera Selatan resor kota Besar (Polrestabes) Palembang dan Polda Sumatera selatan beserta para jajaran Polsek khususnya polsek Sukarame berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak di Macan Lindungan Palembang, Selasa 16 April 2024.

Identitas pelaku diketahui bernama Suganda alias Nanda (31) Tersangka merupakan anak buah Anung Kurniawan (42) yang merupakan suami korban.

Suganda yang pernah bekerja dengan Anung sebagai sopir angkutan untuk membawa tanaman yang di jual oleh Anung, yang berlokasi di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono,S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, dan juga Humas Polrestabes Palembang Kompol Evial Kalza SE. MH, serta Kasubdit Jatanras, dan juga Dirreskrimum Anwar menjelaskan, “Dari pengakuan pelaku Suganda, dia menyimpan rasa dendam dengan suami korban Anung Kurniawan dan mendatangi rumah Anung dengan menaiki ojek online, sesampainya pelaku di rumah korban ternyata ia tak mendapati Anung dirumah melainkan bertemu dengan Istri dan anak Anung. “Jelas kapolrestabes Palembang

Disitu terjadilah cekcok dan terjadilah pembunuhan tersebut, lalu pelaku melihat anak perempuan korban FAAP yang berusaha menelpon ayahnya yaitu Anung dan pelaku akhirnya kembali melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Di hadapan polisi, pelaku Suganda mengaku dendam, karena masalah gaji yang sering ditarik ulur, dan tak mendapatkan gaji full.

Suganda yang sudah bekerja selama tiga tahun merasa sakit hati atas perlakuan bosnya.

Tetapi polisi tak 100% langsung percaya dengan ungkapan pelaku, dan masih akan mengembangkan kasus ini.

Kombes Pol Dr. Harryo mengatakan, “saat ini kami mengamankan pelaku tunggal atas kasus pembunuhan yang terjadi di macan lindungan ini, hanya saja kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk mencari bukti-bukti lain agar tidak ada kejanggalan lagi dan tidak menutup kemungkinan ditemukan pelaku lainnya” Jelasnya

Atas peristiwa ini polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti, satu unit blancong, dua bilah pisau, satu Handphone, baju yang digunakan pelaku dan barang bukti lainnya.

Pasal yang diterapkan adalah pasal 340 KUHP atau pasal 338 Kuhp dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.(Ardillah)