Oleh:
Adv. IDASRIL FIRDAUS TANJUNG, SE., SH., MM., MH.
(KETUA UMUM BARISAN ADVOKAT-JAWARA SRIWIJAYA)
Palembang bukan sekadar kota besar di Sumatera Selatan, tetapi juga memiliki jejak sejarah yang sangat kuat sebagai Palembang Darussalam, sebuah kesultanan Islam yang pernah menjadi pusat peradaban, dakwah, dan pendidikan Islam di Nusantara. Dari Palembang Darussalam lahir ulama besar seperti Syekh Abdus Shamad al-Palembani, yang karya-karyanya hingga kini masih menjadi rujukan dalam khazanah keilmuan Islam.
Sejarah ini bukan hanya kenangan, melainkan identitas kultural dan spiritual masyarakat Palembang. Identitas ini menegaskan bahwa nilai-nilai syariah telah lama mengakar dalam kehidupan sosial masyarakat, jauh sebelum lahirnya negara modern Indonesia. Oleh karena itu, penerapan perda berbasis syariah di Sumatera Selatan, khususnya Palembang, bukanlah sesuatu yang asing, melainkan kelanjutan dari tradisi luhur yang telah diwariskan oleh nenek moyang.
Dalam perspektif sosiologis, Palembang Darussalam adalah legitimasi moral. Masyarakat Palembang sejak lama hidup dengan nilai-nilai Islam yang membimbing kehidupan sosial, budaya, dan pemerintahan. Mengabaikan warisan ini sama saja dengan melepaskan identitas asli Palembang. Maka, perda syariah yang diusulkan sejatinya adalah upaya untuk menghidupkan kembali memori kolektif sejarah sekaligus menjadikannya sebagai solusi atas persoalan sosial kontemporer, mulai dari maraknya minuman keras, perjudian, narkoba, hingga dekadensi moral.
Selain Palembang Darussalam, legitimasi historis lainnya dapat ditemukan dalam Simbur Cahaya, sebuah kitab hukum adat yang berlaku sejak masa Kesultanan Palembang. Simbur Cahaya tidak hanya mengatur aspek sosial dan adat, tetapi juga memasukkan nilai-nilai Islam sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Dalam aturan ini terdapat larangan minuman keras, perjudian, dan perbuatan asusila; pengaturan tata kehidupan keluarga; serta penekanan pada norma berpakaian yang sopan. Fakta ini menunjukkan bahwa sejak berabad-abad lalu, masyarakat Palembang sudah terbiasa hidup dengan aturan yang bernuansa syariah, yang berjalan selaras dengan adat dan budaya lokal.
Simbur Cahaya dengan demikian dapat dipandang sebagai legitimasi yuridis-historis bagi penerapan perda syariah di Palembang. Ia menjadi bukti nyata bahwa hukum Islam pernah dan masih hidup dalam kesadaran hukum masyarakat, sehingga gagasan perda syariah hari ini bukanlah sesuatu yang baru, melainkan rekontekstualisasi nilai hukum lokal agar tetap relevan dengan tantangan zaman.
Dengan merujuk pada warisan Palembang Darussalam dan Simbur Cahaya, penerapan perda syariah memiliki tiga legitimasi sekaligus:
1. Legitimasi Konstitusional, karena sejalan dengan UUD 1945 dan UU HAM.
2. Legitimasi Sosial-Historis, karena bertumpu pada identitas Palembang Darussalam dan Simbur Cahaya sebagai dasar peradaban hukum masyarakat.
3. Legitimasi Moral-Spiritual, karena sesuai dengan ajaran agama Islam yang dianut mayoritas masyarakat.
Oleh sebab itu, menghidupkan kembali nilai-nilai Palembang Darussalam melalui kebijakan syariah bukanlah bentuk pemaksaan, melainkan sebuah panggilan sejarah dan kebutuhan zaman. Dengan dasar ini, aspirasi masyarakat Sumatera Selatan yang meminta lahirnya perda syariah memiliki alasan yang sangat kuat, baik secara hukum, moral, maupun sejarah.
Kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 bukan hanya dimaknai sebagai kekuasaan politik, tetapi juga sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan arah kehidupan sosial. Lebih jauh, Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945 memberi peluang bagi daerah untuk merumuskan kebijakan lokal sesuai dengan kebutuhan dan karakter masyarakatnya. Dalam konteks masyarakat Sumatera Selatan, nilai-nilai keagamaan—khususnya Islam yang dianut mayoritas penduduk—merupakan identitas kultural yang tidak bisa dipisahkan dari denyut kehidupan sosial.
Situasi sosial yang kini berkembang di Sumatera Selatan, terutama Kota Palembang, menimbulkan kekhawatiran yang nyata. Maraknya peredaran minuman keras, praktik perjudian, meningkatnya perbuatan maksiat, dan tingginya kriminalitas adalah fenomena yang menunjukkan adanya degradasi moral di tengah masyarakat. Ditambah lagi, kemiskinan yang masih tinggi menjadikan masyarakat mudah terjerumus dalam lingkaran permasalahan sosial yang lebih kompleks. Jika tidak segera diantisipasi, generasi muda akan menjadi korban terbesar dari kondisi ini.
Al-Qur’an dalam Surat Al-An’am ayat 120 dengan tegas menyeru agar manusia menjauhi perbuatan dosa, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Seruan ini menegaskan bahwa menjauhi maksiat bukan semata pilihan moral individual, melainkan bagian dari ibadah yang berdampak pada kemaslahatan kolektif. Oleh karena itu, menjadikan syariah sebagai basis kebijakan publik di Sumatera Selatan bukanlah sebuah paksaan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan generasi dan membangun masyarakat beradab.
Penerapan nilai-nilai syariah dalam kebijakan sosial setidaknya mencakup tiga dimensi utama. Pertama, dimensi pencegahan, yaitu menutup ruang bagi maraknya maksiat seperti minuman keras, perjudian, prostitusi, narkoba, hingga praktik khalwat yang berpotensi merusak moral. Kedua, dimensi pemberdayaan, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menghidupkan kembali kearifan lokal yang selaras dengan ajaran Islam, serta mendorong pendidikan Islam yang berkualitas. Ketiga, dimensi perlindungan, yaitu menjaga generasi muda dari dekadensi moral, melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, serta memperkokoh ketahanan keluarga.
Secara konstitusional, langkah ini memiliki dasar yang kuat. Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan beragama, Pasal 29 menegaskan kewajiban negara dalam melindungi kemerdekaan beragama, sementara Pasal 34 mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Keseluruhannya menunjukkan bahwa negara, termasuk pemerintah daerah, memiliki kewajiban untuk menghadirkan kebijakan yang melindungi warganya dari ancaman kemiskinan, kemaksiatan, dan kehancuran moral. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengakui hak masyarakat untuk menjalankan kehidupan sesuai dengan ajaran agamanya.
Lebih jauh, Palembang sebenarnya telah memiliki beberapa produk hukum daerah yang bernuansa syariah, meskipun sifatnya masih parsial:
1. Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengatur pengumpulan, pendistribusian, dan pengawasan zakat. Regulasi ini menjadi instrumen nyata untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
2. Perda Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman, yang dalam kajian hukum ekonomi syariah dapat dikaitkan dengan prinsip pemeliharaan martabat manusia dan tata kelola pelayanan publik yang adil.
3. Perda Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2004 (Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2003) tentang Pengaturan Operasional Tempat Hiburan, yang dapat dibaca sebagai upaya pembatasan aktivitas hiburan yang berpotensi menimbulkan maksiat, sesuai dengan norma agama dan budaya lokal.
Keberadaan perda-perda ini menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai syariah bukan hal baru di Palembang. Justru, penguatan regulasi syariah akan memperkaya sistem hukum daerah yang telah ada, serta menjadikannya lebih relevan dan menyeluruh dalam menjawab masalah sosial.
Dengan demikian, petisi yang meminta Gubernur Sumatera Selatan dan Wali Kota Palembang untuk memberikan kewenangan penuh dalam merumuskan kebijakan berbasis syariah sejatinya merupakan aspirasi konstitusional masyarakat. Aspirasi ini bukan sekadar romantisme religius, melainkan sebuah tawaran solusi komprehensif untuk menghadapi problem sosial yang semakin akut.
Penerapan syariah di ranah sosial bukan berarti menghapus pluralitas atau meniadakan toleransi. Justru sebaliknya, ia hadir untuk memperkuat moralitas, solidaritas sosial, dan gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa. Nilai-nilai syariah yang dijadikan dasar kebijakan akan membentuk masyarakat Sumatera Selatan yang beriman, bermoral, tenteram, dan sejahtera, sekaligus memberikan contoh bahwa kebijakan lokal yang berpijak pada agama dapat menjadi solusi bagi krisis sosial di era modern.













