Berita  

PUPR Palembang Sidak Dugaan Bangunan Liar di Kalidoni, Ini Hasil Sementara di Lapangan

PALEMBANG, PALNEWS— Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggerebekan warung tuak di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Rabu (29/4/2026) siang.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tata Ruang, Maya Krisna. Dalam kegiatan itu, tim melakukan pengecekan dan pengukuran di area bangunan, meliputi lebar jalan, luas jalan, hingga luas bangunan. Hasil pengukuran nantinya akan dicocokkan dengan data resmi yang dimiliki Dinas PUPR.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim juga memasuki salah satu kios bernama Palembang WRAP serta bangunan lain yang berada di sampingnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Usai sidak, Maya Krisna belum memberikan keterangan rinci terkait hasil pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pengkajian dan pencocokan data sebelum menyampaikan kesimpulan resmi.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Hendra Gunawan, didampingi rekannya Anis, Jopi Barata, dan Andre, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pertemuan antara Dinas PUPR dan pemilik bangunan terkait legalitas lahan dan site plan.

“Kami masih menunggu hasil pembahasan tersebut, terutama terkait kejelasan posisi site plan di atas lahan ini,” ujar Hendra.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Dinas PUPR dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, kejelasan hasil sidak sangat penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat, termasuk di media sosial.

“Kami berharap hasilnya bisa segera disampaikan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa dugaan sementara mengarah pada pemanfaatan fasilitas umum (fasum) yang diduga dibangun menjadi bangunan permanen. Namun, hal tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh pihak berwenang.

Jika terbukti melanggar, lanjut Hendra, maka hal tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Apabila terbukti fasum dialihfungsikan menjadi bangunan permanen, maka berpotensi masuk ke ranah pidana,” tegasnya.

Di sisi lain, pemilik kios Palembang WRAP memilih untuk tidak memberikan komentar saat ditemui usai sidak. Ia mengaku akan menyerahkan keterangan resmi kepada tim yang berwenang.
“Nanti ada tim yang menyampaikan, saya khawatir salah memberikan pernyataan,kita pinginnya sih selesai baik-baik dan tidak ada keributan” ujarnya singkat. (Ardilah)

Penulis: Ardillah