PALEMBANG, PalNews – Ancaman akan di deportasi dari Indonesia kliennya berinisal LL (56) yang merupakan warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga menyalahgunakan izin di tinggal.
Membuat kuasa hukumnya Limowa Lince angkat bicara. “Kita mempertanyakan tindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Sumatera Selatan (Sumsel) mengenai hal itu,” ujarnya, Rabu 22 April 2026.
Selain itu, pihaknya hingga saat ini menunggu keputusan dari Direktorat Imigrasi Jakarta atas surat yang telah diajukan.
“Kita telah menunggu 7 hari lalu, akan tetapi mendapatkan jawabannya melalui jumpa pers yang dilakukan Ditjen Imigrasi Sumsel,” katanya.
Sebelumnya pada Sabtu 18 April 2026 ia mendampingi kliennya memenuhi panggilan dari Ditjen Imigrasi Sumsel untuk melakukan BAP.
“Saat dilakukan BAP ini, klien kita disebutkan melanggar pasal 122 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang mengatur tentang lalu lintas orang masuk/keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya,” ungkapnya.
Ia bahkan bertanya tentang pasal 122 tersebut terkait izin tinggal padahal klien ia tidak melanggar pasal 122 tersebut. Dan akan di Deportasi tapi tidak menjelaskan secara rinci apa masalahnya dan hanya mengatakan melanggar pasal 122.
Lanjut dia mengatakan, bahwa kliennya sudah memiliki izin tinggal terbatas dengan nomor E25D2C1200HC250476696 dengan masa tinggal sampai dengan 29 November 2026.
“Tapi kata petugas Dirjen kliennya melanggar pasal 122. Bahkan saat itu paspor klien saya diminta dengan alasan untuk ditahan sebentar,” jelasnya.
Ia menuturkan, bahwa kliennya tidak mau memberikan paspor tersebut karena paspor adalah identitas seorang WNA jika diambil maka merampas kemerdekaan WNA tersebut.
Menurut Limowa, kliennya tidak melanggar izin tinggal dan bekerja di PT Musi Delicious Food(Aice Eskrim) ia memiliki izin tinggal dan izin bekerja di Indonesia.
“Tapi tiba-tiba Ditjen Imigrasi Sumsel melakukan jumpa pers dan mengatakan bahwa klien saya melanggar izin tinggal. Atas ajak tersebut saya mempertanyakan itu dan kenapa baru sekarang di jawab setelah satu Minggu di periksa padahal saat itu saya sudah menunggu penjelasannya ,”ungkapnya.
Selain itu, ia menyatakan sikap dengan mengajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta. “Jadi sambil menunggu putusan, saya menganggap putusan ini masih bersengketa,” akunya.
Hal ini tidak lain karena kasus ini sudah diajukan ke badan yang lebih berwenang jadi pihaknya menunggu keputusan Direktorat. “Kita sangat keberatan atas putusan ini dan masih menunggu jawaban dari Direktorat Imigrasi Jakarta,” tandasnya.(red)













