PALEMBANG|Palnews.id-Beberapa hari lalu saat semua warga melakukan pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024 ternyata ada Insident berdarah yang dilakukan oleh oknum anggota linmas yang melakukan pembacokan terhadap Ketua KPPS TPS 27 RT 23/08 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang.
Korban yakni Osa (30) sebagai ketua KPPS TPS 27, warga Jalan Talang Kerangga Lrg. Lebak Malang Rt/023 Rw/008 Kel. 30 Ilir Kec. IB II Palembang, berhasil diselamatkan dan langsung dibawa ke Rumah sakit AK Gani Palembang
Kapolrestabes Palembang, Kombes. Pol.Dr. Harryo Sugihhartono,S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, dan juga Humas Polrestabes Palembang Kompol Evial Kalza SE. MH, mengungkapkan. ” pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Wib, Kapolsek Ilir Barat II bersama-sama Piket SPKT mendapatkan laporan bahwa telah terjadi kejadian pembacokan yang dilakukan salah satu oknum linmas kepada ketua KPPS TPS 27 RT 23/08 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang. “Ungkapnya
“Berdasarkan keterangan dari korban dan keterangan saksi-saksi motif Pelaku yang bernama Rio Verlanda (34) warga jalan Talang Kerangga Lrg. Lebak Malang Rt/023 Rw/008 Kel. 30 Ilir Kec. IB II Palembang, yang melakukan aksi pembacokan terhadap korbannya dilandasi rasa sakit hati.”ungkap kapolrestabes Palembang
Ini semakin diperkuat dengan pengakuan Pelaku (Rio) saat menjelaskan pada awak media saat Press Realis Sabtu, (17/2/2024) ia mengatakan, “berawal dari rasa sakit hati, karena dari awal saya terlibat sebagai Linmas di TPS tersebut, korban seperti tidak senang terhadap saya. “Ungkapnya
Harryo menjelaskan “ditambah lagi ketika siang harinya adik dari Istrinya pelaku ingin meminta di dahulukan ketika pencoblosan, akan tetapi di tolak dengan ketua KPPS 27 dengan alasan, harap antri dan bersabar karena yang hamil istri pelaku bukan adik istrinya. “Jelas Kapolrestabes
Rasa sakit itu kian bertambah saat korban tidak senang ditegur oleh pelaku Harryo menjelaskan, “Tidak hanya itu ketika magribnya sekitar pukul 19:30 Wib ketika sedang melakukan perhitungan suara, pelaku meneggur ketua KPPS untuk berhenti istirahat sejenak karena waktunya sholat magrib, permintaan pelaku dituruti hanya saja raut wajah korban seperti tidak senang dengan pelaku, karena merasa tersinggung. Akhirnya pelaku pulang kerumah mengambil senjata tajam kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok ke arah kepala bagian depan sebelah kiri korban dan pelaku langsung melarikan diri. “Jelasnya
Pelaku yang sempat melarikan diri dirumah pamannya akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (15/2/2024)
Barang bukti yang diamankan adalah satu buah senjata tajam jenis golok dengan sarung dari kayu, satu lembar baju kemeja lengan panjang motif kotak-kotak yang masih terdapat bercak darah, satu lembar celana panjang warna biru yang masih ada bercak darahnya.
“Atas perbuatannya pasal yang di sangkakan yaitu pasal 351 ayat (2) KUHPidana tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” Tutupnya. (Ardillah)













