PALEMBANG|Palnews.id-Tindakan mempromosikan judi online melalui Insta story di media sosial Instagram berujung pada penangkapan tiga pelaku oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan pada Kamis (2/5/24).
Dari ketiga pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih merupakan pelajar, yang diidentifikasi dengan inisial Adp dan EA. Keduanya telah dikembalikan kepada orang tua mereka, sementara pelaku lainnya, dengan inisial DD, masih menjalani proses hukum.
Kasubdit V Siber Plh AKBP Hadi Saefudin, didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi, menyatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku yang mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. Dari ketiga pelaku tersebut, dua di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
“Dua pelajar saat ini telah kami pulangkan kepada orangtuanya, namun masih dalam proses penanganan hukum. Satu pelaku lainnya kami tahan. Sementara itu, pelaku yang memiliki situs masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya pada Selasa (7/5/24).
Ketiga pelaku ini mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadi mereka, dan mereka menerima bayaran dari pemilik situs sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Bisnis promosi judi online ini telah berjalan selama dua hingga tiga bulan.
“Para pelajar tersebut menerima bayaran sebesar Rp 1 juta, sementara pelaku DD mendapatkan Rp 2 juta untuk setiap postingan promosi situs judi online,” tambahnya.
Pasal yang diterapkan terhadap para pelaku adalah pasal 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor II Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Dari pengakuan pelaku, mereka melakukan dua postingan per hari di Insta story Instagram dengan bayaran Rp 2 juta per bulan. Dalam dua bulan terakhir, mereka berhasil memperoleh pendapatan sekitar Rp 4 juta.
“Pemilik situs ini kami kenal melalui media sosial. Awalnya, kami tertarik karena bayarannya lumayan. Sebelumnya, saya sendiri merupakan seorang pemain judi online, dan dari situlah saya mengenal situs tersebut,” ungkap salah satu pelaku.
Kegiatan promosi judi online yang dilakukan oleh para pelaku telah meresahkan masyarakat, dan penegakan hukum terhadap mereka diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya serta menekan penyebaran aktivitas perjudian online di wilayah Sumatera Selatan. (Anie)













